Diduga Ilegal, LBH Manado Sorot Tambang PT Boltim Primanusa Resources

Manado – Informasi dugaan pertambangan illegal di Bolaang Mongondow Utara tepatnya di Desa Buyat, kini menjadi perhatian khusus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Tak pelak, kenyamanan para ‘mafia pertambangan’ pun harus terusik.

Satu di antaranya yakni PT Boltim Primanusa Resources milik JK alias Jacko. Pasalnya, warga setempat merasa keberatan atas operasional perusahaan tambang emas ini.

Alhasil, pihak LBH Manado langsung diberi wewenang untuk melakukan advokasi dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Ada 400 warga tani yang mengadukan keberatan ini ke LBH, dan mereka meminta pihak kami untuk mengadvokasi persoalan tersebut,” terang Direktur LBH Manado, Hendra Baramuli SH MH, Senin (16/03) sore di Manado.

Baramuli pun membeberkan tahapan advokasi yang ditempuh pihaknya, ada tiga point.

“Ada tiga hal yang kita soroti dalam rangka advokasi. Pertama, LBH melihat dari lingkup sosial, kegiatan PT BPNR telah memecah warga yang bisa berdampak pada konflik horizontal. Kedua, mengenai izin pertambangan. Ketiga, kegiatan PT BPNR ini merusak lingkungan,” paparnya.

Seperti informasi yang diterima Cybersulutnews.co.id, belum lama ini personil LBH yang dipimpin langsung Kepala Divisi Non-Litigasi Aryati Rahman, telah melakukan investigasi di lapangan.

Pada saat melakukan croscek dengan Bupati Sehan Landjar. LBH mendapati informasi kalau perusahaan tersebut telah diberikan izin eksplorasi bukan eksploitasi.

Sayangnya, saat dimintai fotocopy surat terkait izin-izin tersebut, Landjar belum memberi respon positif.

Ada pun fotocopy surat perizinan yang diminta pihak LBH Manado, di antaranya, izin prinsip, izin lokasi, izin usaha pertambangan, izin pinjam pakai kawasan hutan, izin pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, persoalan yang merugikan masyarakat Buyat ini, siap dibawah pihaknya ke ranah hukum.

“Jika terdapat indikasi adanya sengketa, pelanggaran dan atau kejahatan. LBH Manado bersama YLBHI, akan memprosesnya secara hukum, baik nasional maupun internasional,” tandasnya.

Diketahui, Bupati Landjar juga sempat mengeluarkan surat peringatan kepada PT BPNR, untuk menghentikan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Parahnya, hal itu malah tidak digubris pihak perusahaan. Dan sampai saat ini, kegiatan pertambangan masih berlangsung. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan