Mitra-Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) dipastikan tak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama tiga bulan. Pasalnya, empat pejabat tersebut tak memenuhi tanggungjawab seperti yang dimintakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini dipertegas Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, “Selama tiga bulan, satu kepala SKPD dan tiga kepala bagian (Kabag) tak akan menerima TKD,” tegas Sumendap.
Alasan Sumendap, keempatnya tidak proaktif untuk memenuhi panggilan dari BPK guna kepentingan pemeriksaan. “Seharusnya mereka proaktif dan memenuhi panggilan BPK, demi kelancaran pemeriksaan LPJ masing-masing instansi,” ujar Sumendap.
Sanksi seperti ini lanjut Sumendap, akan diberlakukan bagi semua jajarannya yang tidak mengikuti aturan. “Aturan ini diberlakukan agar semua pegawai menjadi disiplin dan taat aturan. Sehingga tidak ada pekerjaan yang lowong,” tegasnya.
Dari informasi yang didapat bahwa keempat pejabat tersebut waktu dibutuhkan BPK sedang berada diluar daerah.
Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Ir Barch Tinungki M.Eng mengaku akan menununggu instruksi Bupati terkait hal itu. “Masih menunggu petunjuk dari Bupati,” akunya.
Adapun empat pejabat yang mendapat sanksi, yakni Kepala Sekertariat Dewan (Sekwan), Kabag Keuangan, Kabag Persidangan dan Risalah serta Kabag Umum yang kesemuanya bertugas di Dekab Mitra. (Alfian Jay)




















