‘Lecehkah’ Anggota Pansus, BK DPRD Minahasa Bakal Tindaki Leke

Minahasa – Pernyataan Ketua Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) realisasi program kerja Pemerintah Kabupaten Minahasa, Rommy P Leke SE MSi, yang terkesan melecehkan anggotanya sendiri, bakal diseriusi Badan Kehormatan (BK) DPRD Minahasa.

Ketua BK DPRD Minahasa, Juliana H Polii, ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, Kamis (16/04/2015) mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan yang bersangkutan.

Menurutnya, pernyataan Rommy Leke yang terkesan melecehkan tersebut juga dilaporkan anggota lain, didengar oleh anggota Pansus LKPJ yang lain.

“Kami akan menindaklanjuti hal ini, apakah benar pak Rommy Leke mengatakan hal-hal yang seolah melecehkan anggotanya. Bila ada anggota mengaku mendengar ucapan pak Leke dan berkeberatan maka kami berencana akan mengkonfrontir mereka,” ujar Polii.

“Kalau memang terbukti benar ada ungkapan melecehkan maka yang bersangkutan akan diberi peringatan atau sanksi, baik itu tertulis maupun lisan,” tandasnya lagi.

Sementara, Anggota Pansus LKPJ DPRD Minahasa, Jeffry C Rombot, mengaku kecewa dengan pernyataan Leke kepada. wartawan, yang sempat didengarnya.

“Buat saya, rapat itu seharusnya terbuka agar masyarakat tau, karena sebelumnya memang tidak ada kesepakatan terbuka atau tertutup. Dalam rapat tersebut, waktu ditanyakan terbuka atau tertutup, hanya satu anggota yang memberikan jawaban tertutup dan saya menganggap itu bukan jawaban secara kolektif seluruh anggota. Tapi, kemudian ada pernyataan bahwa, dilakukan tertutup karena anggota lain belum paham LKPJ, itu tentu ungkapan yang melecehkan,” ujar Rombot.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menyayangkan sikap Pansus LKPJ yang melakukan pembahasan secara tertutup, Rabu (15/04/2015).

Ketua Pansus LKPJ DPRD Minahasa, Rommy P Leke waktu dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, pembahasan LKPJ secara tertutup dilakukan karena takut anggota Pansus yang lain salah bertanya dan terekspos ke media, sementara masih banyak anggota Pansus LKPJ yang belum banyak mengerti dan masih perlu banyak belajar.

“Takutnya anggota Pansus lain salah bertanya karena banyak yang belum paham,” jawab Leke enteng.

“Sesuai aturan tata tertib DPRD Minahasa nomor 102, pembahasan dalam rapat seperti LKPJ ini bisa saja dilangsungkan secara tertutup atau terbuka tergantung kesepakatan anggota rapat,” katanya lagi.

Padahal, sehari sebelumnya, ketika pembahasan yang diskors karena minimnya kehadiran Kepala SKPD di jajaran Pemkab Minahasa, agenda pembahasan LKPJ ini dilakukan secara terbuka untuk umum, termasuk peliputan wartawan.

Berbeda dengan hari ini, wartawan yang sementara meliput diminta keluar ruangan pembahasan karena pembahasan dilakukan secara tertutup tanpa alasan yang jelas selain karena permintaan anggota rapat lain.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan