KPPT Minahasa Permudah Pengurusan Izin Usaha

Minahasa – Upaya meningkatkan pelayanan juga sebagai proyek inovasi dan perubahan di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Minahasa, maka pelaku usaha yang akan mengurus perizinan diberikan kemudahan.

Hal ini dikatakan Kepala KPPT Minahasa, Grace Maindoka SSos MSi, kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/11).

“Sebagai ujung tombak pelayanan perijinan di Kabupaten Minahasa, inovasi perubahan yang akan diberlakukan meliputi penggunaan Formulir Permohonan Perijinan Paralel yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 394 tahun 2015 tentang Penggunaan Formulir Permohonan Perijinan Paralel,” ungkap Maindoka didampingi Kasie Informasi dan Publikasi, Royke Lomboan SSos.

Ditambahkannya, penggunaan Formulir Permohonan Perijinan Paralel ini meliputi usaha perorangan dan usaha yang berbadan hukum dan masing-masing terdiri dari Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB ), Surat Ijin Gangguan (HO/ SIG), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Ijin Apotek, Ijin Toko Obat, Ijin Usaha Peternakan, Ijin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Ijin lainnya sesuai kebutuhan pemohon.

“Manfaat yang diperoleh langsung oleh masyarakat atau pelaku usaha ini yaitu masyarakat tidak dibingungkan dengan format isian permohonan yang semula masih berdiri sendiir, namun sekarang akan menjadi mudah dipahami karena sudah disederhanakan formulirnya,” ujarnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan