Manado – Maykel Tielung SE SH, Penasehat Hukum Soe Bie Li, korban kasus dugaan penipuan yang dilakukan Sherly Tjanggulung, mendesak agar penyidik Polda Sulut segera menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada Sherly. Pasalnya, Sherly yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana tersebut, hingga kini belum kunjung ditahan.
“Kami berharap penyidik Polda Sulut bisa mempercepat upaya penahanan terhadap tersangka. Masalah ini sudah berlarut-larut. Kepastian hukum harus jelas dan ditegakan. Kami pihak korban merasa sangat dirugikan. Takutnya tersangka kabur karena dia (tersangka, red) tidak jelas keberadaannya,” tegas Tielung kepada sejumlah wartawan, Kamis (12/11/2015).
“Untuk itu saya mendesak kepada penyidik Polda Sulut yang menangani perkara ini untuk segera memberikan status DPO kepada tersangka Sherly,” sambung Tielung dengan nada tegas.
Hal itu ditegaskan Tielung mengingat, tersangka yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati di Kepulauan Talaud itu tak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik Polda Sulut.
“Berhubungan tersangka tidak pernah memenuhi panggilan, penyidik bisa mengambil langkah jemput paksa. Saya rasa ketika tersangka tidak kooperatif lagi dan tidak mengindahkan surat panggilan, status DPO pantas diberikan kepada tersangka,” ujar Tielung.
Dari informasi yang dirangkum Cybersulutnews.co.id, perkara kasus dugaan penipuan ini dilaporkan korban Soe Bie Li sejak Februari 2014 lalu. Tidak hanya tersangka Sherly, kakak kandung Sherly, Telly Tjanggulung, mantan Bupati Mitra juga diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. (jenglen manolong)