Pengacara NK Bakal Seret Sekkot Tomohon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer

Sekkot Tomohon Harold Lolowang
Sekkot Tomohon Harold Lolowang
Tomohon – Pengacara Notje Karamoy (NK) yang kini berstatus tersangka kasus penghalang-halangan penyidikan kasus korupsi pengadaan komputer di Pemkot Tomohon menyebut Sekkot Harold Lolowang harus ikut bertanggung jawab atas kasus yang kini menimpanya.

“Saya akan buktikan kebenaran pernyataan saya ini. Saya punya saksi,” ujar NK dengan yakin sesaat sebelum naik ke mobil tahanan, Selasa (30/05/2017) sore.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tomohon Sugandi Mokoagouw SH menyatakan tersangka NK sendiri dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyidikan .

” Apa yang dilakukan NK menghalangi proses penyidikan dapat dipidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor,” kata Mokoagouw Selasa sore.

Adapun Pasal 21 UU Tipikor itu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Sebelumnya Pengacara NK sudah diperiksa penyidik Kejari Tomohon dan sudah memiliki alat bukti yang menyatakan dirinya bersalah menghalang-halangi penyidikan atas tersangka Jerry Item alias JI. Tak mau hanya dirinya yang disalahkan, Pengacara NK menyebut Sekkot Harold Lolowang yang menyuruhnya agar kliennya jangan menandatangani BAP di Kejari Tomohon. (mar)

Tinggalkan Balasan