Manado – Kepolisian Polda Sulut lewat Direktorat Narkoba berhasil membongkar jaringan Narkoba jenis Sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Kota Manado. Malah, dari hasil pengusutan, selain 17 Handphone (HP) di Lapas berhasil diamankan, juga pelaku utama yang mengatur predaran Sabu-sabu dari balik jeruji besi Lapas Tuminting, berinisial IR alias Irfan yang selama mengendalikan barang haram tersebut.
“Ada 17 HP yang kami sita di ruangan blok Narkoba,” ungkap KBO Dit Narkoba Polda Sulut, Kompol Frits Katiandago,Jumat 24 Mei.
Mereka menggeledah seluruh bilik dari blok Narkoba untuk mencari HP. “Kami ingin mengecek apakah ada jaringan lainnya. Maka kami sita untuk mencari jangan sampai ada jaringan lainnya,” terangnya.
Ada ponsel di lapas membuat kaget semua personil yang menggeledah. Pasalnya, petugas Polda mendapati di lapas ada HP milik penghuni. “Itu baru di blok Narkoba. Belum di blok lainnya,” katanya. Lebih lanjut, menurutnya saat ini ke 17 HP itu saat ini sudah dikembalikan kepada pemiliknya di Lapas Tuminting.
Sementara itu, Kepala Lapas Tuminting, Otong Gunarso saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak diangkat. Namun saat mengirim pesan SMS, Gunarso mengaku sedang berada di Tondano Kabupaten Minahasa. “Di sini sedikit susah takut salah komunikasi terus kalau mau di SMS panjang lebar sekali ceritanya, kalau sedikit-sedikit nanti takut salah mengartikan yang akibatnya nanti takut ada pihak lain yang komplen. Jadi sebaiknya nanti Senin saja,” terangnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak kepolisian Polda Sulut berhasil membongkar sindikat peredaran Narkoba yang dikenalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado.
Pada kasus tersebut, petugas membekuk lima pelaku dan mengamankan sabu enam gram. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Guruh Achmad MH, melalui Kabag Bin Ops (KBO) AKBP Frits Katiandagho mengatakan, terbongkarnya sindikat tersebut berawal ketika petugas membekuk lelaki IT alias Iwan (41) dan MYH alias Oti (46). Keduanya dibekuk aparat, Rabu (08/05) lalu, sekitar pukul 08.00 WITA di satu Hotel Melati di bilangan Jalan Samrat Manado.
Polisi kemudian mengembangkan hasil penangkapan dan selanjutnya bergerak meringkus lelaki DM alias Donny (32). Donny kemudian ditangkap karena menyimpan tiga paket sabu. Kepada petugas, Donny menyatakan menerima barang itu dari tersangka RM alias Rahmat (46).
“Ternyata Rahmat saat ini berstatus sebagai tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong karena terlibat kasus yang sama. Setelah itu kami bergerak dan menuju Polres Bolmong kemudian mengamankan Rahmat,” terangnya.
Dari keterangan Rahmat, ternyata adalah barang milik Donny. Pria tersebut kemudian berpura-pura menjenguk Rahmat untuk membicarakan bisnis Narkoba tersebut. “Dan katanya Irfan-lah yang menyuruh Donny menjualnya ke Rahmat. Irfan katanya penghuni di Lapas Tuminting,” ucapnya.
Mengetahui hal tersebut petugas kemudian menjemput Irfan di Lapas Tuminting. Ketika diinterogasi, Irfan tak menampik bahwa dia yang mendalikan jaringan ini. Dengan berstatus pinjaman, Irfan digiring ke Mapolda.
Malah Irfan mengaku memiliki jaringan yang mengirim sabu tersebut dari Yogjakarta. Sabu itu dikirim melalui jasa pengiriman kilat. Dari hasil penjualan enam gram tersebut, Irfan telah menerima uang sebanyak Rp 10 juta. “Saat ini Iwan, Oti dan Donny dijebloskan ke Rutan Mapolda, sedangkan Rahmat dan Irfan dikembalikan ke tempatnya masing-masing.














