Minahasa – Desa Parentek Kecamatan Lembean Timur, mendapat bantuan 30 unit Sanitasi Sistim Pengelola Air Limbah (SPAL), dari Pemerintah Pusat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (PUPR) Kabupaten Minahasa.
Bantuan ini kemudian disosialisasikan langsung kepada masyarakat Desa Parentek yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), langsung oleh Dinas PUPR Minahasa, Jumat 16/05) pagi.
Kepala Dinas PUPR Minahasa, Daudson Rombon ST, melalui penanggung jawab program, Franklin Montolalu ST MT mengatakan, SPAL atau Sanitasi Sehat ini lengkap, mulai dari bangunan atas atau toilet, sampai bangunan bawah atau septiktank, dengan anggaran masing-masing unit Rp 15.000.000.
“Dahulu program ini namanya sanitasi masyarakat, kemudian diganti dengan sanitasi lingkungan berbasis masyarakat, lalu MCK komunal terpusat, septiktank komunal, septiktank komunal, lalu yang terakhir SPAL. Ini semua sebenarnya sama, yakni Sanitasi Sehat. Nah, dulu tidak ada bangunan toiletnya, makanya dikeluhkan masyarakat. Tapi sekarang lengkap dengan bangunan toilet,” terang Montolalu saat mensosialisasikan program ini kepada masyarakat.
Dia mengatakan, dari 270 desa dan kelurahan di Kabupaten Minahasa, hanya 10 desa yang mendapat bantuan ini, termasuk di dalamnya Desa Parentek, yang paling banyak yakni 30 unit.
Dalam penerapan nanti, kata dia, ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya, yang harus dipatuhi, kerjakan dengan baik dan bertanggung jawab. Lalu, Pemerintah Desa (Pemdes) wajib membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai penanggung jawab, karena dananya akan langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening KSM,
“Untuk itu, kami berpesan, program ini sangat selektif dan termasuk sulit didapat, karena ada kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Pesan kami, karena ini bagian program pemerintah, tolong disuport dengan baik dan harus sukses supaya kedepan bantuan seperti ini bisa turun lagi, atau bisa mengundang program yang lain. Karena sukses ini bisa menjadi tolok ukur untuk bantuan lain bisa masuk di desa ini,” ujarnya.
“Nanti, anggaran ini akan dicairkan secara bertahap tiga kali termin. Tahap pertama paling lambat 22 Juli untuk 25 persen. KSM sudah harus siap sebelum tanggal itu, jika lewat karena KSM tidak tepat waktu maka langsung gagal. Termin kedua 15 Oktober, dengan syarat kemajuan serapan fisik sudah ada minimal 75 persen dari anggaran 25 persen di awal tadi. Kalau tidak mampu lapor di tahap pertama, maka tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya. Demikian seterusnya sampai termin ketiga paling lambat 15 Desember,” terang Montolalu.
Hukum Tua Desa Parentek, Steidy Sumanti, menyambut baik program ini, dan sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, hingga Pemerintah Pusat yang telah mengalokasikan bantuan untuk desa yang dipimpinnya.
“Pertama tentunya kami sangat berterima kasih karena masyarakat kami boleh mendapat bantuan ini. Kami tentu jug meminta kesiapan masyarakat, kalau nanti ada swadaya tenaga yang diminta, mari masyarakat secara bersama-sama membantu. Jangan sampai menolak program ini, apalagi sampai batal atau dipindahkan. Intinya, Pemdes Parentek sangat siap dengan program ini, dan masyarakat siap mensukseskan,” kata Sumanti.
Hadir pula, Fasilitator Lapangan Bidang Sosial dan Pemberdayaan Dinas PUPR Minahasa, Denni Luntungan, dan Fasilitator Teknis, Risky Mamangkey. Keduanya akan mendampingi masyarakat penerima manfaat hingga bangunan selesai.(fernando lumanauw)




















