
Jakarta – Merasa disepelekan oleh Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dalam kehadirannya, dua Anggota Komisi IV DPR RI menolak untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR RI, Dirjen Palnologi Kehutanan Kemhut RI dan Pemprov Sulut.
Pasalnya, kedua anggota Komisi IV yakni Sudin dari Partai PDIP dan Jatul dari Partai PKB menuding ketidak hadiran Gubernur Sulut yang digantikan Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil MPd diacara RDP membahas usulan perubahan kawasan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara sudah diagendakan dan atas permintaan Gubernur Sulut.
Kami mempertanyakan surat pergantian Gubernur Sulut menjadi Wakil Gubernur dalam RDP ini, kenapa belum kami ketahui? tanya Sudin. Demikian juga Jatul mempertanyakan kehadiran Gubernur Sulut kan sudah dischedule kenapa bisa berubah?.
Setelah Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron minta penjelasan dari Wagub Sulut dan dijelaskan Djouhari mengenai ketidakhadiran Gubernur Sulut dikarenakan ada tamu dari KPK yang datang ke Sulut.
“Aturan main harus ditegakkan. Mengapa acara dengan KPK lebih penting dari RDP ini,” keluh Sudin diruang Komisi IV DPR RI Senayan Jakarta selatan, Rabu (02/10/2013).
Setelah dijelaskan Wakil Ketua Komisi IV dalam RDP ini hanya untuk mendengar paparan yang disampaikan Gubernur Sulut, akhirnya RDP tetap dilanjutkan.
Dihadapan anggota Komisi IV yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pangan, Djouhari Kansil menjelaskan, penataan ruang provinsi bertujuan untuk mewujudkan Sulut sebagai pintu gerbang Indonesia ke kawasan Asia Timur dan Pasifik yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dengan berbasis pada kelautan, perikanan, pariwisata dan pertanian yang berdaya saing serta mengutamakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Pemprov Sulut mengajukan rencana pola ruang kawasan hutan lindung yang meliputi, Bolmong Raya seluas 95.088,56 ha, Minahasa seluas 10.252 ha, Minahasa Selatan dan minahasa Tenggara seluas 22.664 ha, Minahasa Utara seluas 17.396 ha, Sangihe dan Sitaro seluas 13.750 ha, Talaud seluas 10.199 ha, Bitung seluas 5.977 ha, Manado seluas 1.202 ha dan Tomohon seluas 585 ha.
Sementara untuk kawasan budi daya yang diperuntukan hutan produksi meliputi, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Sulut seluas 210.124 ha (13,76 %), kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 67.424 ha (5,37 %) dan kawasan Hutan yang Dapat Dikonversi seluas 14.643 ha.
Atas penjelasan dan pemaran yang gamblang dari Wagub Sulut, Wakil Ketua Komisi IV memberi apresiasi atas penjelasan dan data yang diberikan secara jelas dan transparan. “Sulut merupakan satu-satunya provinsi dalam RDP yang memberi koordinat dengan lengkap dan transparan,” jelas Herman Khaeron.
Iapun minta kepada Dirjen Palnologi Kehutanan Kemhut untuk mengambil contoh pemaparan data dari Sulut bagi provinsi lain saat RDP.
“Kami Komisi IV akan segera mengagendakan acara peninjauan lokasi di Sulut untuk menindaklanjuti usulan perubahan kawasan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Dalam RDP ini, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH, Wakil Walikota Bitung Max Lomban serta jajaran Pemprov Sulut turut mendampingi Wagub Sulut. (patris pangaila)




















