Minsel,-Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Bina Bangda Kemendagri), Senin (21/10) kemarin membekali Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE .
Menurut suami tercinta Kristovorus Deky Palinggi, SE bahwa dari hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah, dirinya diminta untuk memperhatikan lebih serius peran serta seluruh SKPD di kabupaten Minsel untuk menseriusi dokumen-dokumen perencanaan mulai dari RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, KUA-PPAS, bahkan APBD.
“Semua dokumen perencanaan harus diperhatikan. Agar tidak terjadi simpang-siur dalam mengimplementasikan program pelayanan kepada masyarakat,” tegas Paruntu.
Dia juga menjelaskan, bahwa dokumen-dokumen tersebut harus sinkron dan konsisten, “Pokoknya, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, KUA-PPAS, bahkan APBD.
Jika ada kegiatan yang tidak terakomodir dalam perencanaan namun dilaksanakan, maka program tersebut merupakan suatu penyimpangan, inikan sudah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 17 dengan jelas dijabarkan bahwa anggaran harus disusun berpedoman pada dokumen perencanaan,”paparnya.
Untuk itu, lanjut Paruntu, jika ada kepala SKPD yang kedapatan melakukan deviasi, maka akan ditindak tegas.
“Saya mintakan kepada BAPEDA sebagai koordinator SKPD dlm hal perencanaan daerah untuk mengawal setiap kebijakan dan mengevaluasi setiap kegiatan di SKPD agar sesuai dgn perencanaan daerah” tegasnya.
Laporan: Jufan Dissa




















