Manado- Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menangani perusahaan yang nakal di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Jamsostek Sulut, Rudy Yunarto mengatakan MoU ini merupakan kerjasama lanjutan yang sebelumnya sudah dilakukan.
“Kami melakukan kerjasama dengan Kejati Sulut agar saling membantu dalam melindungi tenaga kerja dari perusahaan yang belum melakukan kewajibannya dengan baik,” jelasnya.
Katanya, perusahaan harus menyadari bahwa pekerja perlu diberikan perlindungan saat melaksanakan tugas mereka sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikan perlindungan itu.
“Untuk itu pimpinan perusahaan yang membandel akan diambil tindakan tegas,” katanya.
Tugas kejaksaan dalam hal ini, katanya adalah sebagai pengacara negara guna membina pelaku usaha, tetapi bila tetap membandel maka keputusan diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.
Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan jelas menyebut bahwa perusahaan berkewajiban memberi perlindungan kepada semua pekerja baik keselamatan kerja, kesehatan, hari tua dan lainnya.
Lanjut ia katakan, keterlibatan kejaksaan tertuang dalam kesepakatan bersama (MoU) yang telah ditandatangani kedua belah pihak beberapa waktu lalu.
“Perusahaan yang lalai bukan hanya mereka yang tidak mau jadi peserta tetapi juga penunggak iuran, tetapi pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap,” katanya.
Dalam penandatanganan tersebut dihadiri juga oleh Kajati Sulut, DJ Sianturi SH dan jajaran lainnya.(Nancy tigauw)




















