
Minsel – Tes Kompentensi Dasar (TKD) bagi para tertulis Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Honorer Daerah (Honda) Kategori II, Minggu (03/11) yang dibuka secara resmi Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE pada pukul 09.00 WITA, tercatat 27 Honda-K2 gugur.
Pasalnya, sebagai mana sesuai dengan peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS, telah diatur dalam Tata Tertib Peserta Ujian, bahwa peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah mulainya ujian tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKDD Minsel, Drs Roy Tiwa mengatakan, 27 peserta CPNS yang tidak mengikuti ujian tes ini secara resmi dinyatakan gugur.
“Tidak ada tes susulan, jadi kalau tidak ikut tes maka peserta tersebut langsung gugur,” tegas Tiwa sambari mengaku kalau ketidakhadiran 27 CPNS ini karena berbagai halangan, ada yang sakit, operasi dan lain-lain.
Ditempat terpisah Bupati Minsel tetap bertahan dilokasi pelaksanaan ujian. Bahkan tak tanggung-tanggung, 37 ruangan atau bilik yang disediakan untuk pelaksanaan ujian, dipantau langsung oleh Paruntu dan hanya 18 bilik yang lengkap dengan masing-masing peserta yang disiapkan. Sedangkan 19 bilik terpantau ada kursi dan meja yang kosong.
“18 ruangan yang full dengan peserta, sedangkan 19 bilik lainnya ada peserta yang tidak menempati meja dan kursi yang telah disiapkan,” ucap Paruntu.
Laporan: Jufan Dissa




















