
Manado- Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani tindak pidana perbankan di Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala BI Perwakilan Sulut, Luctor E Tapiheru mengatakan Bank Indonesia, Kejaksaan, dan Kepolisian di Manado kembali duduk bersama pada tanggal 5 Desember 2013 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara untuk membahas penanganan tindak pidana perbankan di wilayah provinsi Sulawesi Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Bp. Luctor E. Tapiheru, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara, Bp. Djungker Sianturi, dan perwakilan dari Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Katanya, pertemuan ini merupakan kegiatan rutin sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Kepala Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 19 Desember 2011.
“Penegakan hukum (law enforcement) di bidang perbankan merupakan hal yang sangat penting dan memerlukan penanganan yang tuntas karena sebagian besar dana bank merupakan dana masyarakat sehingga dapat merugikan kepentingan berbagai pihak, baik bank itu sendiri selaku badan usaha maupun nasabah penyimpan dana, sistem perbankan, otoritas perbankan, serta pemerintah dan masyarakat luas,” katanya.
Peran serta Bank Indonesia, katanya dalam proses penegakan hukum tersebut dilakukan dalam bentuk investigasi dan/atau pemeriksaan forensik terhadap Tipibank yang terjadi pada suatu bank.
“Mengingat Bank Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, maka penanganan dugaan Tipibank memerlukan koordinasi dengan lembaga lain, salah satunya adalah koordinasi antara Bank Indonesia dengan penegak hukum,” jelasnya.
Berdasarkan data Bank Indonesia, sejak dilakukannya kerjasama dalam forum NK Penanganan Tipibank, jumlah kasus yang telah dilakukan investigasi oleh Bank Indonesia secara nasional adalah sebanyak 752 kasus yang didominasi oleh kasus perkreditan yaitu mencapai 50% dari keseluruhan kasus.
“Koordinasi ini memberikan dampak positif yang tercermin dari penurunan jumlah kasus dugaan tipibank selama 3 tahun terakhir dimana selama tahun 2013 tercatat hanya 38 kasus,” katanya.
Hal yang perlu mendapat apresiasi, katanya adalah jumlah kasus dugaan Tipibank di Provinsi Sulawesi Utara tercatat relatif sedikit bila dibandingkan wilayah lain di Sulawesi namun demikian pelaksanaan koordinasi Penanganan Tipibank di Provinsi Sulawesi Utara selama tahun 2012 dan 2013 tercatat paling konsisten dibandingkan wilayah lain di Sulawesi.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa proses koordinasi yang ada antara Bank Indonesia, Kepolisian, dan Kejaksaan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara berlangsung secara efektif dan memberikan dampak yang positif juga dengan minimnya jumlah kasus Tipibank di Sulawesi Utara,” jelasnya.
Hal yang menjadi salah satu poin penting dalam hasil rapat koordinasi tersebut adalah kelanjutan proses koordinasi pada tahun 2014 mengingat terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014 kewenangan sebagai otoritas pegawasan bank akan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.(Nancy)




















