Manado – Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut Rabu (12/2) mencabut SK Wali Kota dan tidak berlaku lagi status darurat bencana Manado terhitung Rabu berstatus masa transisi bencana pemulihan. “Dengan berakhirnya masa darurat bencana di Manado, secara otomatis status darurat bencana berakhir pula,” terang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manado, Max Tatahede. Menurut Tatahede, peralihan status darurat bencana ke transisi bencana pemulihan pemerintah, mengacuh pada aturan serta kondisi dilapangan pasca banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi tangal 15 Januari lalu.
“Untuk status darurat bencana ada bebera item yang dilakukan dalam penanggulangan bencana seperti, kebutuhan dasar para korban, evakuasi korban, pencarian korban. Dan saat ini tidak ada lagi evakuasi atau pencarian korban,” ujar Tatahede.
Lanjutnya lagi, masa transisi bencana pemulihan antara lain untuk perkuat kegiatan tanggap darurat, pemulihan sarana vital, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pelayanan psikologi. Bagi warga yang kena dampak bencana, kebutuhan dasar fisik non fisik serta pembebasan lahan. Hal itu yang perlu dilakukan setelah melepas status darurat bencana.
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut menjelaskan, penggunaan dana di masa darurat contohnya membeli bahan bakar minyak, sewa dam truk dan alat berat bisa langsung dilakukan yang penting administrasinya benar. “Ya, tentunya kita harus cermat melihat dan mempelajari aturan yang ada sehingga tidak ada persoalan baru lagi di kemudian hari, atau kita justru berhadapan dengan masalah hukum, padahal tujuan mulai pemerintah adalah membantu warga korban banjir,” ucap Lumentut. Lanjut Wali Kota enerjik ini, jika Permendagri 21 tahun 2011 tentang pembiayaan kegiatan bencana hanya di tanggap darurat dari APBD dan APBN semua kegiatan hingga transisi bisa dipakai itu yang akan kami lakukan.
“Artinya, kita akan lakukan mekanisme penggunaan anggaran di transisi bencana pemulihan sesuai dengan aturan dan peruntukan,” tambah Lumentut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Manado Andre Hosang menambahkan, terkait penggunaan anggaran di masa transisi bencana pemulihan wajib melalui rencana kerja anggaran (RKA) setiap SKPD Pemkot Manado. “Hal tersebut sesuai dengan Permendagri 21 tahun 2011 pasal 162 ayat 8. Diformulasikan RKA kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, tapi dalam kedaan darurat pemda bisa keluarkan anggaran berdasarkan usulan dan dimasukan ke perubahan.
Artinya dalam aturan masuk proses transisi anggaran masuk ke RKA SKPD dan tidak bisa digunakan biaya tidak terduga,” ungkap Hosang. Dikatakan Hosang, peralihan status darurat bencana ke transisi bencana pemulihan. Namun tetap akan melakukan konsultasi ke BPK berhubung dengan penggunaan anggaran.
Ini dilakukan agar tidak terjebak di masalah hukum. Sementara itu, bantuan Dana Siap Pakai (DSP) yang diserahkan melalui Pemprov Sulut Rp400 juta serta matras 600 lembar.(Ivan Loho)




















