Sidang Korupsi PD Pasar Manado, Evelin Runtuwene Keponakan Istri Walikota Acuhkan Semua Perintah Direktur Umum

Manado – Gara-gara keponakan istri Walikota Manado, Evelin Runtuwene, Kabag Keuangan di PD Pasar Manado berani mengacuhkan semua perintah dari Kabag Umum PD Pasar, Jimmy Rembet. Apa yang diperintahkan Jimmy Rembet tak pernah dibuat Evelin.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi PD Pasar Manado yang menyeret Direktur Utama, Jimmy Kowaas, ketika digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (28/10/2015).

Dalam sidang tersebut, Jimmy Rembet yang dihadirkan sebagai salah satu saksi mengaku, selama ia meminta laporan pertanggungjawaban, Evelin Runtuwene selalu menghiraukan perintah Jimmy Rembet.

“Saya sebagai penanggung jawab. Tapi setelah saya melakukan pemeriksaan serta meminta rekening Koran, Kabag Keuangan selalu mengatakan kalau kas selalu kosong. Dia seakan-akan tidak mau menghiraukan saya sebagai atasannya,” kata Jimmy dihadapan Majelis Hakim.

Jimmy pun mengaku, jika selama menjabat sebagai Direktur Umum, ia tidak pernah dipandang Evelin. Meski begitu, Jimmy memilih diam dan tidak memarahi Evelin yang adalah bawahannya. Mengingat, Evelin adalah keponakan dari istri Walikota Manado.

“Yang saya tahu, Evelin Runtuwene (Kabag Keuangan) itu, adalah saudara dari Ibu Walikota Manado. Mungkin karena itu, Kabag Keuangan jadi besar kepala,” tutur Jimmy Rembet.

Pernyataan yang dilontarkan rembet, diakuinya setelah Majelis Hakim yang dipimpin, Verra Linda Lihawa SH MH, Vincentius Banar SH MH dan Wennynanda SH MH mendesak saksi untuk berbicara jujur dalam persidangan.

Pasalnya, ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Pingkan Gerungan SH dan Mita Ropa SH, yakni Rudolf Uso, Donal Pandialang dan Jimi Rembet seakan tak mau bicara. Sontak saja, Majelis Hakim merasa gaduh dengan sikap para saksi.

“Saksi jangan takut. Bicaralah yang jujur. Sebab kedua kordinator pasar, dan Kabag Keuangan, akan turut menjadi terdakwa. Ia kan ibu Jaksa?,” kata Hakim Lihawa.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi, Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Kabag Keuangan, Evelin Runtuwene dalam sidang selanjutnya.

“Kami minta dalam sidang berikut, Jaksa hadirkan Kabag Keuangan untuk dikonfrontir dengan Direktur Umum,” tandas Lihawa sambil mengetuk palu.

Seperti dakwaan Jaksa, Kowaas memerintahkan Koordinator Pasar Bersehati Tomy Tendean, Koordinator Pasar Pinasungkulan, Marthin Raimond Mukuan dan Kepala Bagian Keuangan PD Pasar Manado, Evaline Christine Runtuwene untuk membuat dokumen dan kwitansi fiktif.

Kwitansi dan pertanggungjawaban itu dibuat, setelah Kowaas memerintahkan, Tomy Tendean, Marthin Raimond Mukuan untuk mencari pinjaman dari pihak ketiga. Itu berlangsung sejak Januari 2012 sampai Mei 2013, di Kantor Pusat Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado, kompleks Pasar Orde Baru, Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Tikala, Kantor Unit Pasar Pinasungkulan Karombasan dan Kantor Unit Bersehati Calaca.

Pada tahun 2012, sampai 2013, tanpa persetujuan direksi, terdawka telah melakukan peminjaman kepada pihak ketiga sebesar Rp700 juta dan Rp85 juta, dengan cara memerintahkan saksi Tommy Tendean, saksi Marthin Raimond Mukuan, melakukan pinjaman pada pihak ke-3.

Kemudian uang hasil pinjaman dibawa oleh Tommy Tendean didampingi Mohammad Donald Pandialang untuk diserahkan kepada terdakwa di ruang kerjanya.

Penyerahan uang-uang yang berasal dari pinjaman itu kepada terdakwa telah berlangsung dari tahun 2012 sampai 2013. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mencapai Rp785 juta ditambah bunga 20%.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa memerintahkan Evaline Christin, dan Tommy Tendean dan Marthin Raimond Mukuan, membuat dokumen pertanggungjawaban pengeluaran fiktif serta menandatangani kuitansi-kuitansi pengeluaran seolah-olah dipergunakan untuk biaya operasional seperi biaya pemeliharaan Pasar Bersehati dan Pinasungkulan, padahal kenyataannya kegiatan-kegiatan tidak pernah dilaksanakan.

Atas perbuatannya, terdakwa pun diancam berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak piidana korupsi jo psal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan