RTRW Tomohon Berlaku Sampai 2033

Tomohon – Kota Tomohon telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku hingga tahun 2033. Perda dengan nomor 6 tersebut ditetapkan oleh DPRD Kota Tomohon pada 21 Oktober Tahun 2013, setelah pemerintah melakukan pengajuan dan pembahasan bersama.

“Dalam perda RTRW telah diatur pola struktur dan pola ruang di Tomohon, jadi semua yang dilakukan berkaitan dengan pembangunan di daerah ini harus sesuai dengan tata ruang yang telah diatur, dan ini sudah berlaku sejak tahun 2013 hingga 2033 mendatang,” jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tomohon Enos Pontororing.

 

Artinya, kata Enos, di seluruh kawasan di Tomohon sudah diperuntukkan dan tak bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Misalnya, di kawasan lindung dan budaya, tak boleh dijadikan kawasan pemukiman, sebab menjadi daerah serapan dan penyangga untuk mencegah terjadinya bencana seperti banjir maupun tanah longsor.

 

“Tata ruang itu prinsipnya membagi ruang, misalnya untuk kawasan lindung seperti di Mahawu dan Lokon tak boleh dijadikan area pemukiman, karena menjadi kawasan resapan air,” tuturnya.

Ada kawasan yang juga yang diperuntukkan untuk pertanian, perkebunan, tambang, dan pemukiman, seperti yang digenjot pemerintah saat ini, pengembangannya ke arah Tomohon Barat dan Selatan.

 

“Semua yang dibangun di sini, selalu dikontrol berpatokan pada tata ruang,” kata Enos didampingi Kepala Bidang Fisik dan Pra Sarana Bappeda Besti Ester.

 

Lanjutnya, perda tersebut setiap lima tahun dievaluasi dan direvisi oleh pemerintah, jika ada perubahan signifikan yang harus dilakukan terhadap pemanfaatan ruang di Tomohon.

 

“Jika ada yang melanggar pemanfaatan ruang, maka bisa diberikan sanksi secara administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan, cabut izin, bahkan hingga membongkar bangunan. Atau paling berat bisa dipidana, makanya dibutuhkan kesadaran seluruh masyarakat untuk membangun sesuai peruntukan ruang di Tomohon,” tukasnya. (Maria Wolajan)

 

Tinggalkan Balasan