
Manado – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Jouke Victor Lolowang, akhirnya melaporkan secara resmi kasus dugaan kepemilikan ijasah palsu (ipal) milik oknum anggota DPRD Sulut berinisial KDP.
Lolowang datang ke Polda Sulut dan melaporkan hasil temuannya ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, Senin (15/09).
Lolowang datang serta membawa bukti kepemilikan ipal. Lolowang sendiri sebelumnya sudah melaporkan secara lisan ke Direktorat Reserse Kriminal (Reskrimum) Polda Sulut. Laporannya pun langsung ditindak lanjuti.
“Sekarang saya lapor resmi,” katanya sambil menunjukan surat tanda terima laporan polisi nomor 815 tahun 2014.
Dia mengungkapkan bahwa dirinya memiliki bukti ijasah yang diduga palsu tersebut. Bukti yang dimiliki menyatakan ijasah S-1 Ekonomi dikeluarkan sebuah lembaga pendidikan swasta yang ada di Kota Manado atas nama KDP dengan nomor 1602/23.95.1A/2005, memiliki beberapa kejanggalan.
Perbedaan itu diantaranya, ijasah KDP tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan. Sedangkan ijasah lainnya yakni milik (contohnya) Freetje Martine Jacob, tercantum.
Bentuk tanda tangan dalam ijasah KDP, berbeda dengan milik Freetje. Juga bentuk cap dari lembaga pendidikan itu yang pada ijasah KDP, berbeda.
“Juga legalisir ijasah dan transkrip nilai KDP tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun dan nomor legalisir. Nomor Induk Mahasiswa pada ijasahnya 19013950410178, tidak teridentifikasi atau terdaftar dalam database website Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPR) DIKTI,” ungkap Lolowang.
.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Jeffry Lasut mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP). “Kami sudah kirim surat perkembangannya. Sampai sekrang masih dalam penyelidikan,”tukasnya. (jenglen manolong)




















