Cabuli ABG , David Warga Kalasey Dibui 8 Tahun

Manado – Terdakwa David Gitau alias De (32) warga Desa Kalasey Dua, Lingkungan III, Kecamatan Mandolang, Minahasa, akhirnya divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (Manado), (23/9), akibat telah melakukan pencabulan terhadap gadis ABG (15).

Selain diganjar kurungan badan, pria yang berprofesi sebagai teknisi tersebut harus membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan penjara, oleh Majelis Hakim, Arkarnu SH MHum, Trisnaryanto SH dan Franklin Tamara SH MH. Terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mita Ropa SH MH, sebelumnya menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara, ditambah Rp 60 juta denda dan jika tidak bisa memenuhinya harus diganti dengan 2 bulan kurungan badan.
Atas amar putusan baik JPU Mita dan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Sancho Jacob SH, masih menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim memberikan waktu hingga sepekan untuk menentukan sikap.
Fakta persidangan, De melakukan perbuatan melawan hukum, medio Februari awal tahun ini dan 24 Maret lalu, sekitar pukul 19.00 WITA. Mulanya De menelpon Maya untuk janjian. Kemudian De menjemput Maya di depan rumah. Keduanya meluncur ke rumah teman De di Bahu Pante, tepatnya di Desa Tateli.

Saat asik bercengkrama di ruang tamu, tahu-tahu terdakwa mengajak korban untuk masuk kamar. Bahkan terdakwa meminta korban untuk berhubungan suami istri. Permintaan itu awalnya ditepis korban. Namun dengan bujukan maut, termasuk ingin menikahi korban, permintan terdakwa langsung diiyakan korban. Keduanya lantas melakoni adegan ranjang terlarang. (Ay)

Tinggalkan Balasan