Manado – Balai Diklat Hukum dan HAM Sulut, mengutus 2 orang untuk mendalami bagaimana sistematika penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
2 utusan tersebut yakni Kepala Seksi Program dan Evaluasi, Musa Paparang dan Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi, Margrison.
Paparang mengatakan, dalam melakukan penyusunan LKjIP, setiap unit kerja wajib mengungkapkan detail indikator kegiatan dan pencapaian realisasi anggaran per tahun.
Hal ini sebagai bentuk indikator akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi atas penggunaan anggaran.
โIni merupakan bagian dari memegang prinsip anggaran berbasis kinerja,โ ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Nantinya juga, sambung dia, penilaian akan keberhasilan ataupun kegagalan instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan manfaat dari penggunaan anggaran akan menggunakan alat bantu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
โDengan kata lain, dengan SAKIP, tingkat efisiensi program serta anggaran boleh terlihat,โ tandasnya.
Sekadar diketahui, Penjelasan mengenai Pedoman Penyusunan LkjIP Kementerian Hukum dan HAM termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.PR.03 Tahun 2023.
Kegiatan ini melibatkan setiap Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Sulut.
(***/FerdinandRanti)


























