BI, Ditjen Pajak MoU dengan Kemendagri Soal NIK, Data Kependudkan dan E-KTP

Uncategorized

Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, Senin (06/05), di Gedung Sasana Bhakti Kemendagri Jakarta Pusat, terkait dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MoU tentang kerjasama pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan e-KTP antara Kemendagri dengan 10 Kementerian/Lembaga pada tanggal 29 Januari 2013, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Deputi Sekretaris Wakil Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan selaku Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan  Penanggulangan Kemiskinan/TNP2K.

Mendagri menjelaskan, substansi utama yang diatur dalam MoU ini meliputi kerjasama bidang hukum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemanfaatan e-KTP, Data Kependudukan dan NIK, Kewajiban para pihak, haka para pihak, akses data, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu, keaadaan memaksa, berakhirnya perjanjian kerjasama, dan penyelesain perselisihan.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini memberikan gambaran bahwa pengguna data kependudukan berkomitmen memanfaatkan e-KTP dan data base kependudukan berbasiskan NIK dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik kedepan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Ir. Irman, M.Si  dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan A. Fuad Rahmany dan Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Dr. Bambang Widianto.

Sebelumnya Fuad Rahmany berkata, Ditjen pajak sangat memerlukan data-data di perlukan untuk melengkapi master file para wajib pajak, validasi pendaftaraan dan perubahan data wajib pajak, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

“Nantinya para wajib pajak perorangan, wakil pengurus wajib pajak Badan, atau kuasa wajib pajak untuk memiliki dan menunjukkan e-KTP untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau pemutakhiran data wajib pajak,” jelas Fuad. Selain itu nantinya setiap dokumen perpajakan akan mencantumkan NIK.

Dalam kerjasama ini, Ditjen pajak akan menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data yang diterima sedangkan pengawasan pemanfaatan data kependudukan akan dilakukan Ditjen Dukcapil. “Kerjasama ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya.

Sesudah itu, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menambahkan, saat ini masih terdapat hambatan bagi sebagian orang untuk mendapat akses perihal jasa keuangan formal. Salah satu penyebanya, tidak ada dokumen identitas yang terdaftar secara resmi dan ini akan mempersulit penilaian calon nasabah oleh lembaga keuangan. “Aspek yang penting bagi sistem informasi di perbangkan Indonesia adalah data identitis nasabah yang akurat,” kata Nasution.

Bagi BI, kerjasama ini diharapkan mendukung program-program yang ada di BI seperti, Sistem Informasi Debitur, Daftar Hitam Nasional, serta dalam rangka menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU/PPT). Dalam hal ini, e-KTP dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan verifikasi identitas nasabah/calon nasabah.

Nasution menambahkan, dengan data e-KTP yang dimilik Kemendagri, BI akan membuat penomoran identitas yang unik bernama Financial Identity Number (FIN) yang mengandung data pokok dan profil keuangan pemegang kartu FIN. “Dengan adanya satu identitas tunggal, diharapkan dapat mengurangi proses administrasi yang repetitif untuk permintaan layanan yang berbeda,” terangnya. Dengan demikian, hal ini dapat membantu meningkatkan kesempatan masayarakat untuk memperoleh pinjaman dengan waktu yang sangat singkat.

Leave a Reply