Minahasa – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2015/2016, baik ditingkat SD, SMP dan SMA Negeri di Kabupaten Minahasa.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dikpora Minahasa, Drs Jemmy PH Maramis, melalui Sekretarisnya, Katherine Mait, kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (12/06).
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Repiblik Indonesia (RI) nomor 44 tahun 2012, tentang larangan pemungutan sumbangan dalam Dinas Pendidikan.
“Dalam Permendiknas RI ini, satuan pendidikan dasar atau sekolah tidak di benarkan memunggut biaya dalam bentuk apapun kepada calon siswa, ataupun kepada orang tua murid,” tandas Mait.
Mait mengatakan, untuk anggaran penerimaan siswa sudah ada dalam dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), sehingga calon siswa bebas biaya masuk sekolah.
“Kami dapati ada sekolah menerapkan sumbangan. Memang kadang sangat sulit untuk membedakan antara sumbangan maupun pungli, namun pihak Dikpora sangat mengharapkan pihak sekolah menaati peraturan yang ada. Kami sudah mengedarkan surat ke seluruh sekolah di Minahasa soal hal tersebut untuk ditaati. Kami terbuka bagi siapa saja untuk dapat memberikan laporan kepada kami terkait sekolah yang meminta atau melakukan pungutan liar terhadap siswa maupun orang tua siswa,” ujarnya lagi.(fernando lumanauw)




















