Tomohon – Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon memeriksa laporan warga Panglombian terkait dugaan pencemaran yang terjadi di Cluster 5 PLTP milik PT PGE Lahendong, Selasa (10/01/2017). Laporan masyarakat diterima sejak pekan lalu.
Usai memeriksa Kadis Drs O D S Mandagi didampingi Sekretaris Anneke Gosal kepada wartawan mengatakan saat pemeriksaan ditemukan memang ada tanaman yang layu yakni mentimun di satu hamparan yakni sekitar 20×30 meter.
“Memang lokasinya agak jauh dari cluster cuma memang kami temukan daunnya memang layu. Nantinya kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas Pertanian apakah ini benar-benar pencemaran atau karena memang hama,” jelas Mandagi.
Nantinya juga Dinas Lingkungan Hidup akan menguji kualitas tanah, namun jika Dinas Pertanian sudah mengeluarkan rekomendasi itu karena hama, sudah tak bisa dilakukan penelitian lagi.
“Kami ajab berkoordinasi tentang hasilnya nanti. Jika ditemukan indikasi pencemaran tentu akan ditindaklanjuti,” tukas Mandagi.
Diketahui memang warga Pangolombian hampir setiap tahun melaporkan adanya dugaan pencemaran yang terjadi atas aktivitas PT PGE Lahendong. Imbasnya bukan hanya ke tanaman pertanian atau perkebunan, juga ke kualitas tanah dan air. (Mar)




















