Manado – Jalan tol Manado-Minut-Bitung dipastikan mulai action. Pada Oktober 2013 ini sudah pada tahap lelang proyek dan Januari 2014 dipastikan akan peletakan batu pertama (Ground Breaking).
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemprov Sulut terus mematangkan persiapan pembangunan salah satu mega proyek di Nyiur Melambai tersebut. Buktinya, Senin (13/5) di ruang WOC, Gubernur Sulawesi Utara, SH Sarundajang memimpin rapat monitoring percepatan pembebasan jalan tol Manado-Minut-Bitung. Rapat monitoring ini dihadiri Walikota Bitung Hanny Sondakh dan Bupati Minahasa Utara Sompie A Singal.
Rapat ini kebanyakan membahas tentang masalah pembebasan lahan dimana berdasarkan laporan dari setiap Kepala Kecamatan pada prinsipnya sudah tidak ada masalah lagi.
‘’Manfaat jalan tol dapat dinikmati banyak orang. Untuk itu saya menghimbau Kabupaten Kota yang akan berurusan dengan pembebasan lahan dapat lebih serius menanganinya. Berikan penjelasan sebaik mungkin jika didapati ada kendala soal pembebasan lahan,’’ ujar Sarundajang yang pada kesempatan tersebut juga didampingi Wakil Gubernur Dr Djouhari Kansil.
Lebih lanjut pemegang sertifikat Kursus Land Reform dan Tataguna Tanah ini menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum khususnya pada Pasal 10 dikatakan bahwa tanah untuk kepentingan umum diantaranya digunakan untuk pembangunan pertahanan dan kemanan nasional, jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, dan sebagainya. Dimana pengadaan tanah tersebut diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
‘’Berikan penjelasan secara baik kepada warga yang lahannya akan dilalui jalur jalan tol. Terkait soal nominal ganti rugi, Panitia ganti rugi tanah harus benar-benar paham aturan agar tidak ada pihak yang keberatan atau merasa tidak adil dengan pihak lain terkait penetapan NJOP,’’ tegas Sarundajang sembari mengingatkan semua pihak bahwa pembangunan jalan tol Manado-Minut-Bitung ini merupakan proyek nasional dimana multiplier effect dari pembangunannya akan besar manfaatnya untuk semua pihak.
Jadi kalau selama ini ada image yang mengatakan bahwa proyek ini terkesan hanya proyek Pemprov adalah salah besar.
Sesuai rencana pembangunan jalan tol sepanjang 39 km tersebut sudah dianggarakan sebesar Rp 4,5 triliun. Dimana khusus pembebasan lahan warga itu menjadi pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Pemerintah Provinsi. Bahkan dalam UU nomor 2 tahun 2012 Pasal 11 ditekankan bahwa untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah daerah.
Atas dasar tersebut, Sarundajang sangat berharap agar pihak yang terkait pembebasan lahan harus paham betul dengan aturan aturan yang ada khususnya yang menyangkut rencana strategis, rencana tata ruang wilayah, dan rencana pembangunan nasional/daerah.
‘’Harus diingat bahwa kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat, tentunya dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Perhatikan betul aturan yang ada dan juga sejarah tanahnya,’’ terang sosok yang pernah tampil gemilang membawakan materi pada seminar Tanah Perkotaan Dan Tata serta Lokakarya Tanah dan Perkotaan/Kapet ini.
Dalam pasal 19 UU nomor 2 tahun 2012 secara jelas dikatakan bahwa Panitia pembebasan lahan wajib melakukan konsultasi public dengan melibatkan pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak, dimana selanjutnya kesepakatan yang ada dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan. Atas dasar kesepakatan tersebut, pihak yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur. Gubernur menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh pihak yang memerlukan tanah.