Manado – Aksi demo yang dilakukan oleh warga Sitaro terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota legislator terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi Sulut.
Rabu (14/01), kembali Aliansi Masyarakat Sitaro mendatangi kantor dibilangan 17 Agustus tersebut untuk meminta kebijakan para kors berbaju coklat dalam menuntaskan kasus korupsi.
Diketahui, sudah ketiga kalinya warga tersebut melakukan aksi demo. Mereka tetap teguh dalam tuntutannya supaya Ketua Dewan Sitaro, Djibton Tamudia segera ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur bukti kuat.
Saat ini baru dua yang dijadikan tersangka yakni, Sekwan Alexon Panauhe dan bendahara, Leni Wangen. Sementara itu Ketua Dewan yang disinyalir mempunyai kebijakan menandatangi SPPD dan Bimtek masih bebas berkeliaran.
Hal inilah yang membuat marah warga Sitaro karena merasa dua orang yang dijadikan tersangka meruoakan korban.
Sementara itu, Ketua Dewan yang dihubungi melalui via Handphone oleh Cybersulutnews.co.I’d mengatakan, demo ini sudah diatur dan mengarah pada muatan politik. Sebab sudah beberapa kali mereka melakukan demo dan itu sifatnya dipaksakan.
“Ini kan sudah ada di Kejati, jadi biarlah berjalan sesuai hukum yang ada. Karena semua tuntutan mereka tidak ada buktinya karena saya tidak tahu dimana SPPD tersebut tidak ada hubungannya dengan Tupoksi,”katanya.
Lanjutnya, demo tersebut sudah ada yang gerakkan. Mereka juga telah dibayar untuk melakukan aksi demo tersebut.
“Saya tidak akan melayani merek, dan saya yakin tuhan akan berpihak kepada kebenaran. Dan juga kejati akan bekerja secara profesional,”pungkasnya.(Ay)




















