Manado – Gubernur DR Sinyo Harry Sarundajang, Wakil Gubernur DR Djouhari Kansil, Sekdaprov Sulut Ir SR Mokodongan menjadi panutan dalam membayar pajak. Ketiganya mengingatkan agar seluruh Wajib Pajak (WP) khususnya di Sulut

untuk segera menunaikan kewajibannya.
“Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, hanya sampai tanggal 31 Maret 2015 ini. Untuk itu, seluruh WP, baik badan, maupun perorangan agar segera menunaikan kewajibannya,”ingat Golden Triangle usai menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, pertengahan bulan Maret lalu.
Selain itu, Gubernur DR Sinyo Harry Sarundajang (SHS) menyebutkan, SPT wajib dilakukan seluruh pejabat, maupun masyarakat. Sebab pajak merupakan salah satu tulang punggung keuangan negara.”Pajak nantinya akan kembali lagi pada masyarakat berupa pembangunan infrastruktur, peningkatan kesehatan, pendidikan dan sarana publik lainnya,” ingatnya usai menyampaikan SPT bersama Wagub Sulut dan Sekdaprov serta Asisten 1, 2 dan 3 Setdaprov Sulut..

Senada dengan itu, Wakil Gubernur DR Djouhari Kansil mengajak agar seluruh warga Sulut untuk taat pajak.”Marilah kita jadikan Sulut sebagai daerah sadar pajak,” katanya.
Sementara Sekdaprov Sulut Ir SR Mokodongan menambahkan, dalam Pasal 1 Angka 2 UU KUP disebutkan ada Tiga jenis Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Pajak.
“Untuk itu, marilah kita ramai-ramai menunaikan kewajiban kita sebelum tanggal 31 Maret 2015 ini. Sebab, semua dana yang digunakan pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana berasal dari Pajak,” terang Mokodongan. (Advetorial)




















