Inspektorat Canangkan Zona Integritas

MITRA- Dalam meningkatkan kinerja sebagai abdi Negara, maka isnpektorat Minahasa Tenggara mulai melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI), yang diawali dengan penandatanganan Dokumen Pakta integritas oleh pimpinan dan seluruh pegawai unit kerja instansi tersebut.
Dimana,  untuk pencanangan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang turut disaksikan oleh Sekda B A Tinungki, mewakili Bupati dan Wakil Bupati.
Penandatanganan pakta integritas oleh semua pegawai di lingkup Inspektorat, menurut Plt Kepala Inspektorat Mitra, Stanley Pasulatan, merupakan  yang pertama di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Mitra.
 
Menurut Pasulatan pakta integritas sebelumnya hanya dilakukan Pejabat Eselon dan Pejabat Pengelola keuangan serta Bendaharawan di lingkup Pemkab Mitra. “Tentunya sebagai institusi yang bertugas melakukan pengawasan, kami harus beri contoh bagi yang lain,” ujarnya.
Proses pembangunan zona integritas itu dilaksanakan lewat penerapan program-program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 kegiatan yang bersifat konkrit, yakni dimulai dengan penandatanganan dokumen pakta integritas, kemudian pemenuhan kewajiban LHKPN hingga pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keterbukaan informasi publik.
 “Suksesnya pembangunan Zona integritas sangat ditentukan oleh peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI), APIP sangat berperan dalam proses pembangunan Zona Integritas. Karena pada hakikatnya, UPI berperan sebagai pembina melalui kegiatan konsultansi (sosialisasi, bimbingan teknis) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan