Mitra-Pada pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang dilaksanakan di Wale Wulan Lumintang, belum lama ini, sekira belasan pejabat hukum tua rela menjabat sebagai pengurus partai.
Hal ini menuai sorotan masyarakat, sebab seorang pejabat hukum tua dilarang keras mengikuti kegiatan partai politik, apalagi menjadi pengurus.
“Sesuai aturan undang-undang nomor 6 tahun 2014, mereka tidak diperkenankan untuk berpolitik,” sesal Marchell Mo’o warga Ratahan.
Dia kemudian menantang pemerintah, untuk memberlakukan sikap tegas. “Kalau itu memang benar ada keterlibatan pejabat hukum tua, ini menjadi persoalan serius bagi instansi terkait pemerintah,” serunya.
Sementara, isntansi teknis terkait dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra ketika dimitakan konfirmasi mengaku belum mengetahui soal hukum tua atau kepala desa yang menjadi pengurus Parpol.
“Saya belum tahu soal itu. Sebab kalo pun benar tentu tidak sekedar mendapatkan informasi seperti yang teman-teman wartawan katakan akan tepapi harus ada bukti berupa surat keputusan (SK) para kepala desa itu masuk dalam pengurus partai politik,” jelas Kepala BPMPD Mitra Piether Owu saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Lanjut Owu, pihaknya sendiri akan sepenuhnya menjalankan perintah Undang-Undang apabila kemudian benar ada kepala desa di wilayah kerjanya yang merangkap jabatan sebagai pengurus Parpol.
“Akan kita proses mulai dari pemberian sanksi administrasi baik itu teguran tertulis dan secara lisan, hingga sanksi pemberhentian dari jabatan,” tegasnya sembari menambahkan, penindakan tersebut tentunya tidak sertamerta akan tetapi membutuhkan proses panjang.
Berkaitan dengan status keanggotaan dan pengurus Parpol para hukum tua yang dimaksud, tentunya kata Owu itu menjadi ranahnya Kesbangpol.
“Kalo soal urusan jabatan hukum tua termasuk pelaksanaan pemerintahan desa itu bagian dari kami BPMPD. Tetapi urusan keanggotaan pada Parpol yang lebih mengetahuinya adalah pihak Kesbangpol,” tutup Owu.
Diketahui, pada Pasal 29 huruf g Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, tegas disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Selanjutnya, pada Pasal 30 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukantindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (Alfian Jay)




















