Tomohon – Menjelang hari raya Natal bagi umat Kristiani di Desember nanti, Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Drs Daniel Pontonuwu sudah mulai mengingatkan para pengusaha soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
“Sesuai aturan satu minggu sebelum Hari Raya, THR sudah harus diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat,” jelas Pontonuwu, Senin (14/11/2016).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pihaknya me-warning pengusaha agar tak lalai dalam memberikan hak bagi para pekerjanya.
“Memang sampai saat ini kami belum menerima laporan soal permasalahan pemberian THR ini. Namun kami terus membuka aduan bagi para pekerja yang merasa tak menerima hak-nya akan kami fasilitasi,” tegas Pontonuwu.
Soal besaran THR ini, ia melanjutkan harus sesuai dengan gaji yang diberikan.
“Bisa juga besaran THR ini menyesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya,” ujarnya.
Pontonuwu menegaskan Pemkot Tomohon akan terus mengawasi perusahan-perusahan yang lalai atas pemenuhan hak karyawan.
“Termasuk pemberian gaji sesuai UMP. Hal ini menjadi penegasan Bapak Walikota agar para pengusaha mengikuti keputusan Pemprov Sulut soal UMP yang mulai diberlakukan tahun depan,” tandasnya. (Mar)





















