Jelang Putusan Hakim Atas Kasus Joice, Mampu kah Kebenaran Kalahkan Kekuasaan?

Manado – Terdakwa Joice Winowotan yang dituding sebagai dalang atas pengrusakan di kawasan PT SEJ desa Picuan, Minahasa Selatan, perkaranya kini masuk dalam babak akhir. Pasalnya, Selasa (04/11) PN Amurang siap menggelar putusan. Pertarungan hukum antara rakyat kecil dan pengusaha menjadi sorotan apakah kekuasaan dapat kalahkan kebenaran atau sebaliknya.

Demikian diungkap PJS Direktur YLBHI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Hendra Baramuli SH MH, Minggu (02/11) malam.

“Putusannya akan digelar tanggal 4 november, kita berharap kebenaran mampu kalahkan kekuasaan,” ujarnya.

Selanjutnya, Baramuli menjelaskan keterangan saksi-saksi yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan tak dapat dijadikan sebagai alat bukti mengingat putusan MA tanggal 27 Juni 1982 no 185 K/PID/1982.

“JPU hanya mengandalkan 2 keterangan saksi yang bekerja di PT SEJ sebagai Kepala keamanan dan anggota keamanan. Itu jelas menguntungkan pihak PT SEJ dan keterangan ini tak bisa dipakai sebagai alat bukti,” terang Baramuli.

Dirinya pun berharap majelis hakim dalam merumuskan ratio deciden pada putusan perkara tersebut, dapat lebih bijaksana dengan menggunakan tingkat kecerdasan dan intelektualitas.

“Semoga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini lebih bijaksana dalam memutus. Inilah saatnya kebenaran mengalahkan kekuasaan,” harapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak LBH Manado sendiri telah melayangkan sikap kritisnya melalui media atas proses penangkapan Ibu joice, yang dinilai inprosedural. Menurut pihak LBH Manado, hal itu sangat memalukan, dipaksakan dan berlebihan alasan hukum yang dipakai kepolisian Polres Minsel dan diamini pihak Polda Sulut dengan hanya berpedoman pada perkap no 9 thn 2011 yang mengatur tentang manajemen operasi kepolisian perihal TO yang jelas multitafsir sehingga dengan gamblang mengabaikan KUHAP, ICCR yang telah diratifikasi UU no 12 tahun 2005, Internasional Bill of Human Rights khususnya yang telah diterima sebagai Custumary Law dan secara terang-terangan mengabaikan prinsip Miranda Rule.

Bahkan tim Kuasa Hukum LBH Manado menilai dakwaan dan tuntutan yang diajukan pihak JPU berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. (Jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan