Minahasa – Terhitung mulai bulan Juli mendatang, pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Minahasa, mulai dikenakan biaya.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Minahasa, Drs Reviva Maringka MSi, kepada CSN, Rabu (01/05).
Menurut Maringka, hal ini sesuai petunjuk pemerintah pusat, mengenai jangka waktu pelaksanaan perekaman data dan pembuatan e-KTP di Kabupaten Minahasa, yang bersifat gratis dan akan berakhir Juni mendatang.
“Lewat waktu yang ditetapkan, perekaman data dan pembuatan e-KTP, dikenakan biaya. Artinya, pembayaran akan aktif mulai awal Juli mendatang,” terang Maringka.
Namun demikian, Maringka tidak menjelaskan secara detail mengenai biaya perekaman dan pembuatan e-KTP tersebut.
“Mengenai biaya, itu akan ditetapkan kemudian. Yang terpenting, pembuatan e-KTP akan berbayar. Untuk itu diharapkan kepada seluruh warga Minahasa yang wajib e-KTP agar segera melakukan perekaman data bila beberapa waktu lalu belum sempat, sampai akhir Juni,” ujar Maringka.
Sementara, di Kabupaten Minahasa sendiri, 90 persen penduduk telah melakukan perekaman data e-KTP, dari total jumlah penduduk yang wajib e-KTP, sekitar 260 ribu jiwa.















