Manado – Upaya pasangan calon (Paslon) Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Wakil Walikota, Ivan Ferno Lumentut untuk mengalahkan Paslon Andrei Angouw dan Richard Sualang, kembali kandas.
Setelah Pleno Rekapitulasi yang dilakukan KPU Manado 3 Desember 2024 menyatakan AARS menang dengan perolehan suara 107.285, kali ini Bawaslu Sulawesi Utara menolak gugatan paslon Imba-Ivan terkai tudingan dugaan TMS dan politik uang pada Pilkada 27 November 2024.
Seperti halnya yang disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, dalam putusan Sidang Pelanggaran Pilkada yang digelar Kamis (5/12/2024) sore di Bawaslu Sulut.
“Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sulut, melalui majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi TSM uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tim kuasa hukum Imba-Ivan serta bukti P1 sampai P42, bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilu atau pemilih,” jelas Mewoh saat membacakan putusan.
Demikian pula kata Mewoh, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang diatur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang pelanggaran administrasi dalam pemilihan gubernur dan walikota serta bupati.
“Jadi laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil. Maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” tukasnya.
Turut hadir dalam sidang tersebut, anggota Bawaslu Sulut, Sulkifly Denzy, Steven Linu, Erwin Sumampow dan kuasa hukum dari Tim Imba-Ivan. (yanes)




















