Manado – Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait gugatan yang diajukan Pasangan Calon Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Wawali, Ivan Ferno Lumentut, dinilai sudah tepat.
Gugatan kubu Imba-Ivan diantaranya terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan money politic yang diduga dilakukan oleh pasangan Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AARS), tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya oleh Bawaslu Sulut.
Kepada wartawan, Ketua Tim Hukum pasangan AARS, Steiven Zeekeon, SH menyatakan bersyukur atas keputusan Bawaslu Sulut yang dinilai sudah sesuai regulasi.
“Apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Sulut itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Perbawaslu IX tahun 2020, karena laporan Imba-Ivan (Beriman) melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan keterlibatan Paslon AARS secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” kata Zeekeon.
Diuraikan Zeekeon, dalam Perbawaslu mengatur bahwa laporan dalam pelapor itu harus memenuhi syarat formil dan materil.
“Padahal dalam Perbawaslu tersebut sudah diatur bahwa laporan dari pelapor harus memenuhi syarat formil dan materil,” tuturnya.
Tim Kuasa Hukum Beriman dinilai tidak siap data dan bukti lengkap terkait laporan tersebut. Sebab, sudah jelas dalam Perbawaslu, sudah diatur pemenuhan syarat formil dan materil.
“Jika salah satu tidak terpenuhi, maka laporan tidak akan di tindaklanjuti. Sehingga kami berpendapat bahwa apa yang diputuskan Bawaslu Sulut sudah tepat dan benar,” jelas Zeekeon.
Sehingga, mengacu putusan ini pasangan AARS tidak melakukan pelanggaran selama masa kampanye dan TSM, sesuai laporan tim hukum Beriman.
“Hal ini juga menegaskan kepada kita bahwa apa yg dilaporkan selama ini kepada AARS yaitu telah melakukan pelanggaran selama masa kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara, semua tidak benar,” tegas Zeekeon.(yanes)




















