
Minsel,– Polemik mengenai Utang Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, di tahun 2010, 2009, 2008, turut dipertegas Pengacara Pemkab Minsel Dantje Kaligis SH. Betapa tidak dalam konferensi Pers yang digelar Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Minsel, Senin (21/10/2013) di salah satu Restoran terkenal di Kota Amurang ini. Kaligis mengatakan bahwa Utang Pemkab Minsel, peninggalan Pemerintahan di Tahun 2010 tersebut benar-benar ada.
” Inipun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Saya tegaskan hasil temuan BPK ini di Tahun 2010 kebawah. Pemerintahan siapa itu, dengan demikian saya tegaskan bahwa itu Pemerintahan yang lama, rekapitulasi utang sebesar 106 miliar, teknisnya tanya di Keuangan,” ujar dia.
Disentil upaya hukum yang akan diambil Pemkab Minsel soal pemberian Opini oleh mantan Bupati tersebut, kata Kaligis sekarang Pemkab belum memikirkan upaya hukum, yang pasti disini Pemkab memiliki data akurat.
Laporan: Jufan Dissa




















