Kasus Narkoba, Lisa Cs Warga Tikala Mengakui Beberapa Kali Pakai Shabu

Ilustrasi cewek narkoba
Ilustrasi cewek narkoba
Manado – Terdakwa ENT alias Lisa (24) yang berdomisili di Kelurahan Paal Empat, Kecamatan Tikala, bersama dua lelaki lainnya, FWGL alias Filbert (25) warga di Kelurahan Paal Empat, Kecamatan Tikala, serta MJM alias Marfield (27) yang tinggal di Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (24/11), terkait dugaan penggunaan narkoba jenis shabu-shabu.

Agenda mendengarkan saksi, ketiga terdakwa tersebut saling memberikan keterangan.

Menurut Lisa, mereka berkumpul di hotel Lucky Inn sekitar pukul 11 malam. Dan disitu mereka secara bergantian akan menggunakan barang haram tersebut.

“Barang tersebut dari dari Filbert. Ketika hendak bergantian memakainya, polisi langsung menciduk kami pak hakim,”katanya ke JPU, Baso Barahima SH.

Sementara itu, kedua lelaki pun menyebutkan hal yang sama. Dan membenarkan keterangan masing-masing saksi. Dimana, pesta narkoba tersebut dilakukan di dalam kamar hotel. Dan ketiga pun tak menyangkal kalau sebelumnya pernah menggunakan shabu-shabu tersebut.

Setelah mendengarkan kesaksian ketiganya, sidang pun ditunda pekan depan untuk mendengarkan kesaksian dari anggota polisi yang menangkap mereka.

“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi,” kata Hakim Ketua, Jemmy Lantu SH.

Seperti diketahui, kronologi penangkapan yang dilakukan penyidik Polda tersebut, 3 Juli silam, sekitar pukul 00.30 WITA. 23 Juni 2014 lalu, Lisa menyerahkan uang sebesar Rp2,1 juta hasil patungannya dengan terdakwa Marfild dan lelaki Kiki, kepada terdakwa Filbert dengan maksud untuk membeli shabu. Uang itu kemudian dikirim kepada lelaki bernama Andre yang diketahui berdomisili di Jakarta.

2 Juli 2014, Marfild kemudian menghubungi Lisa dan memberitahukan bahwa narkoba pesanannya sudah dikirim melalui jasa pengiriman JNE di Tanjung Batu, Manado. Tak lama berselang, keduanya pun menuju ke tempat pengiriman tersebut dan mengambil paket kiriman yang dimasukan ke dalam sepasang sepatu bermerk Fladeo.

“Sabu tersebut dibagi menjadi dua paket, yang satunya diberikan kepada terdakwa Filbert, satunya lagi diberikan kepada terdakwa Lisa,” terang Jaksa Baso.

Keesokan harinya, tedakwa Lisa menjemput terdakwa Marfild bersama lelaki Kiki dengan maksud untuk mencari tempat untuk mengonsumsi sabu yang disimpannya itu. Lisa kemudian menghubungi lelaki Filber yang sedang menginap di kamar nomor 105 Hotel Lucky Inn yang berada di Kelurahan Malalayang.

Saat berada di kamar hotel, Lisa kemudian mengeluarkan satu paket sabu yang disimpannya itu serta membuat peralatan sabu berupa bong yang kemudian secara bergantian mengonsumsinya. Celakanya, petugas dari Subdit Reserse Narkoba Polda Sulut yang telah mengetahui pesta shabu tersebut, langsung menciduk mereka.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), serta pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.(Ay)

Tinggalkan Balasan