Terlalu Cinta Selingkuhnya, Perempuan Titiwungen Tikam Teman Sendiri

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh
Manado – Terdakwa EB alias Ela (20), warga Titiwungen Lingkungan VIII, Kelurahan Sario Kecamatan Sario kota Manado, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (24/11), akibat telah melakukan penikaman terhadap teman selingkungnya yakni, korban Juan Mokoginta Marune.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sylvi Hendrasanti SH, membacakan dakwaan tersebut didepan majelis hakim, Hakim Jemi Lantu SH.

Berawal pada saat itu korban bersama pasangan selingkuhan terdakwa yakni lelaki Nikson Dupit, dan saksi Max Mangore, sedang berada di tempat kost di Kelurahan Sumompo Lingkungan II, Kecamatan Tuminting. Ketika itu korban dan kedua saksi bara saja selesai makan dan hendak pulang ke rumah mereka.

Saat akan kembali ke rumah, ternyata terdakwa sudah menunggu pasangan selingkuhannya yang juga teman dari korban, di depan tempat kost. Melihat ada terdakwa yang sedang menunggu, korban pun mengatakan bahwa korban akan mengantar terdakwa pulang.

Nah, ketika korban menemui terdakwa, korban sempat menegur terdakwa dengan mengatakan agar supaya terdakwa jangan lagi mengganggu rumah tangga dari saski Nixon. Karena Nixon sudah memilki anak dan istri. Namun teguran dari korban, malah membuat terdakwa emosi.

Dimana usai korban menegur terdakwa, dengan tiba-tiba dari arah belakang terdakwa langsung menikam korban tepat di bagian punggung dan pantat korban. Sehingga korban pun mengalami luka tikaman. Kebenaran itu pun lebih dibuktikan dengan pengakuan saksi di Berita Acara Penyelidikan (BAP) yang hanya dibacakan oleh JPU.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP.
Usai dibacakan keterangan saksi oleh JPU melalui BAP, Hakim pun langsung menutup sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Pekan depan, terdakwa akan diperiksa, dan sidang ini kami tutup,” tandas Lantu.(Ay)

Tinggalkan Balasan