Manado – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sosialisasi kebijakan minuman beralkohol di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Direktur Minuman Beralkohol dan Tembakau, Enny Ratnaningtyas mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk mengawasi produksi minuman beralkohol di Sulut.
“Sosialisasi peraturan ini bukan untuk menghentikan produksi minuman beralkohol tapi hanya untuk pengawasan dan pengendalian,” katanya.
Kegiatan yang dihadiri pelaku usaha minuman beralkohol di Manado dan sejumlah instansi terkait. Intinya soal peredaran dan produksi minuman beralkohol.
“Sosialisasi seperti ini, memang kami sengaja lakukan sampai ke daerah untuk mencari permasalahan yang terjadi soal produksi minuman beralkohol ini,” tandas Enny.
Apalagi, menurut dia, terjadi pemahaman tentang larangan peredaran minuman beralkohol. Padahal industrinya sudah sesuai dengan aturan.
“Kan di Indonesia saat ini sudah sempat ada tujuh peraturan daerah tentang larangan beredarnya minuman beralkohol,” paparnya.
Dengan begitu, lanjut dia, dari Kementrian Perindustrian melakukan sosialisasi. Dengan harapan pelaku usaha dapat memahaminya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Sulut Olvie Atteng mengatakan, soal Perda tentang larangan peredaran minumal beralkohol sudah ada daerah yang menerapkannya.
“Seperti halnya di daerah Bolmong memang sudah ada perda tentang miras tersebut,”terangnya.
Hanya saja penerapannya, menurut dia, masih ada berbagai pertimbangan.




















