Manado – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Sulawesi Utara menggelar Rapat Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi di NDC Hotel dan Resort, Manado, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah Komando Gubernur Yulius Selvanus dalam menyalurkan sekaligus mengevaluasi penyaluran DBH Provinsi kepada seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Sulut.
Rapat dihadiri oleh para Kepala Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah dari 15 Kabupaten dan Kota se-Sulut.
Acara resmi dibuka oleh Kabid Retribusi dan LLP BAPENDA Sulut, Drs. John G.N. Siby, A.P., yang mewakili Kepala BAPENDA June Silangen.
John Siby, didampingi Kasub DBH Hans Runtu, SE, ME, memimpin langsung seluruh rangkaian rekonsiliasi ini.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan rekonsiliasi data serta penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi sebagai acuan baku dalam menyamakan perhitungan, penetapan, dan penyaluran DBH Provinsi ke pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Kami mengingatkan seluruh Kabupaten dan Kota untuk terus memenuhi kewajiban terkait pemanfaatan DBH, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta penindakan rokok tidak bercukai maupun peredaran cukai ilegal di daerah,” tegas Siby.
Hal ini menegaskan komitmen bersama untuk pengelolaan dana yang transparan dan tepat sasaran.
Pelaksanaan rapat rekonsiliasi ini sekaligus menjadi bukti tegas bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serius dalam menyalurkan DBH kepada Pemda hingga target realisasi tepat waktu, yang diharapkan selesai pada Agustus 2025.
Dengan koordinasi yang solid, diharapkan penyaluran DBH tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong pengelolaan fiskal dan pemberantasan peredaran cukai ilegal demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

























