Korupsi Kawiley, Kepala Biro Pemprov Sulut Bersaksi

Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (20/10), kembali menggelar sidang kasus korupsi lahan Kawiley, dengan terdakwa mantan pejabat di pemerintah propinsi (Pemprop) Sulawesi Utara (Sulut) masing-masing, BLT alias Tambun mantan kepala perbendaharaan publik biro keuangan pemerintah propinsi (pemprop) Sulut, dan AMRS alias Sekeon, mantan pemegang kas Badan Kekayaan Pemprop Sulut.

Agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rommy Johanes SH menghadirkan dua saksi yang juga bekas pejabat Pemprop yakni mantan Kepala Biro Keuangan Oscar Wagiu dan eks Kepala Biro Hukum Boy Watuseke.
Persidangan yang diketuai oleh Verra Linda Lihawa SH, kedua saksi memberikan menjelaskan bahwa, proses lahan kawiley atas rujukann berkas dari Badan Aset yang telah dinilai lengkap dengan sertifikat.

“Kami memproses karena dari pak Lendo telah memperlihatkan sertifikat yang ada,”kata Watuseke.

Sedangkan untuk Biro keuangan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) karena berkas yang diterima bersama sertifikat kala itu dianggap memenuhi syarat.

“Dari catatan kwitansi yang ada, semua prosedur telah SPM dan selanjutnya diparaf oleh Sekda dan kemudian dicairkan di Bank Sulut, selanjutnya diserahkan ke Dennis Kuntag,”ujar Wagiu.

Dalam dakwaan Jaksa menjelaskan perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Freddy Lendo, mantan Kepala Badan Kekayaan Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut serta Dennis Kuntag, oknum kontraktor yang telah terlebih dahulu dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Berawal saat Badan Kekayaan pemprov Sulut menata anggaran untuk tukar guling tanah bekas markas angkatan laut dengan tanah yang ada di Desa Kawiley Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara (Minut) serta lahan yang ada di Kelurahan Bumi Beringin.

Kedua terdakwa pun diberikan tugas untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah, salah satunya pengelolaan keuangan dalam proses tukar guling tersebut. Namun nyatanya, keduanya tidak melakukan pengelolaan keuangan tersebut sebagaimana mestinya. Bermula saat Freddy Lendo, melakukan penunjukan kepada Dennis Kuntag, untuk menjadi pihak ketiga dalam proyek tersebut, atau seolah-olah sebagai pemilik tanah. Bahkan, beberapa proses yang seharusnya dilakukan oleh Freddy Lendo pun tidak dilakukan.

Lendo kemudian memerintahkan terdakwa Sekeon untuk mengajukan dokumen permintaan pembayaran. Surat permintaan yang tidak didukung oleh kelengkapan dokumen lainnya pun ditanda tangani oleh Sekeon serta Lendo. Walaupun sudah mengetahui, dokumen permintaan pembayaran tersebut tidak lengkap, terdakwa Tambun selaku kepala bagian perbendaharaan, tetap saja memroses sehingga dana keluar dari kas negara.

Pembayaran Dennis Kuntag sebesar Rp2.750.000.000, disaksikan oleh terdakwa Sekeon serta Chres Talumepa.
Perbuatan para terdakwa yang telah memperkaya orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2 ayat (1), pasal 15 juncto pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 15 juncto 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ay)

Tinggalkan Balasan