Wah,, Dua Tersangka Korupsi Solar Cell Manado Ternyata Dirut Dari Jakarta

Direktur Utama PT Triofa Perkasa dan CV Solusi Daya Mandiri ketika menjalani serangkayan pemeriksaan di Mapolda
Direktur Utama PT Triofa Perkasa dan CV Solusi Daya Mandiri ketika menjalani serangkayan pemeriksaan di Mapolda belum lama ini. (foto.Jenglen.Cybersulutnews.co.id)

Manado – Dua orang tersangka yang dijerat penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut dalam kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya atau Solar Cell Manado, ternyata adalah Direktur Utama (Dirut) dari Jakarta.

Kedua tersangka masing-masing, PI alias Paul dan AM alias Arya. Paul sendiri diketahui merupakan Dirut PT Triofa Perkasa, sedangkan Arya Dirut di CV Solusi Daya Mandiri. Selain dua Dirut, penyidik juga menetapkan oknum PPK dan PPTK, yakni RW alias Robert dan LD alias Lucky.

“Mereka dijerat setelah kami menemukan adanya indikasi korupsi pada pengadaan proyek ini (Solar Cell). Dua Dirut kami tetapkan, karena kedua-duanya terlibat. Dimana, pengerjaan proyek dilakukan CV Solusi Daya Mandiri. Sementara pemodalnya adalah PT Triofa Perkasa,” terang sumber resmi penyidik, Selasa (09/11/2016), kepada Cybersulutnews.co.id.

Signal penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Solar Cell di Kota Manado yang menjerat, RW alias Robert, LD alias Lucky, PI alias Paul dan AM alias Arya, langsung digaungkan Polda Sulut.

Polda pun memastikan, penahanan tersangka akan dihelat tahun ini, setelah semua rangkayan proses penyelidikan dirampungkan penyidik. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Wilmar Marpaung melalui Kabid Humas, Kombes Pol Marjuki, Selasa (08/11/2016).

“Masih dalam tahap pemberkasan. Tunggu saja, yang jelas setelah semua proses dilakukan akan kita lakukan tahap penahanan,” sembur Marjuki.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, AKBP Gani Fernando Siahaan menegaskan, perkara kasus dugaan korupsi yang melilit empat orang tersangka, akan segera menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. “Pekan depan kita tahap satu,” terangnya.

Seperti informasi yang dirangkum Cybersulutnews.co.id, empat tersangka ditetapkan sebagai tersangka sejak, Selasa (19/07/2016), setelah penyidik Tipidkor menemukan adanya indikasi korupsi hingga negara merugi Rp3 miliar lebih dari total anggaran Rp9,6 miliar.

“Dari acuan tersebut, kami tingkatkan penyelidikan dan tetapkan tersangkanya,” terang mantan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik.

Dirinya pun menegaskan, penetapan keempat tersangka ini, bukanlah akhir dari pengusutan perkara kasus korupsi Solar Cell. Sebab, masih ada dua oknum lagi yang siap dijerat pihaknya.

“Sementara empat dulu. Nanti yang lain menusul. Bukan hanya dua, mungkin lebih. Tapi kita lihat dari hasil penyelidikan dan keterangan empat tersangka ini dulu. Dari informasi mereka (empat tersangka) baru kita tetapkan yang lainnya. Kan gitu,” pungkasnya.

Mengenai bagaimana aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini. Diterangkan Damanik, modus para pelaku, yakni batrey yang digunakan dalam lampu jalan tenaga surya tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Buntutnya, batrey VLRA 12V/120 AH tersebut, hanya bertahan sampai enam jam.

“Selain itu, dokumen-dokumen yang ada juga patut dipertanyakan. Nanti kita akan kembangkan kasus ini, sampai mengarah ke oknum-oknum lain yang terlibat. Ya, meski itu seorang pejabat. Nanti akan kita usut. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegasnya.

“Mereka kita jerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU RI No 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana,” tandasnya.

Diketahui,  kasus Solar Cell ini mulai diselidiki Polda sejak 2014 lalu. Dalam upaya penyelidikan yang dilakukan penyidik Tipidkor di bawah komando AKBP Gani Fernando Siahaan, akhirnya penyidik mendapati ada 267 titik pekerjaan yang tidak sesuai bestek.

Sementara, indikasi korupsi dalam kasus ini terendus, pasca adanya kejanggalan penyusunan anggaran atas kerja sama pihak Dekot Manado dan Pemkot Manado.

Kejanggalan itu mengenai, kegagalan pengerjaan proyek di 2013, yang kemudian dilanjutkan tahun 2014 tanpa mengantongi laporan pertanggungjawaban institusi terkait. Kemudian, dilanjutkan tanpa tutup buku 31 Desember 2013 dan disetujui TPAD Pemkot dan Banggar Dekot Manado.

Tak hanya itu, ditemukan pula adanya mutu alat atau spek yang dicurigai tidak sebanding dengan jumlah anggaran yang dua kali ditata. Bahkan, terkuak adanya kerja sama sejumlah oknum hingga ditentukan pihak ketiga sebagai pemenang proyek.

Ironisnya, muncul laporan baru ke aparat kepolisian tentang kehilangan beberapa komponen solar cell yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Tapi, aparat tidak terpancing dan mencurigai itu sebagai salah satu modus untuk mengaburkan fakta kegagalan proyek.(jenglen)

Tinggalkan Balasan