Manado – Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP William Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado berbandrol Rp 9,6 miliar memiliki 11 tersangka.
“Jumlah keseluruhan tersangka pada kasus ini ada 11,” beber William ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (13/10), di kantor Mapolda Sulut.
Ia pun menambahkan kalau berkas tersangka, RE alias Ronny, PM alias Pascal dan ZU alias Zufri telah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara untuk tahap selanjutnya.
Saat ini pun pihaknya akan memasuki babak baru alias mencari tersangka baru yang harus bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi yang sudah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan. Setelah berkas kita kirim, berikutnya kita akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka baru,” beber William.
Kasus pembangunan Youth Centre itu mengemuka ketika tim penyidik Polda Sulut bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulut melakukan pemeriksaan fisik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap pekerjaan proyek pembangunan gedung tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah tercantum dalam kontrak. Bangunan tersebut, diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Bukan itu saja, gelanggang pemuda dan lokasi pementasan pun tidak dibangun. (jenglen manolong)


























