Rumambi: Mobnas Pejabat Harus Sesuai Jabatan

Minut – Sekda Minut Drs JA Rumambi, Senin (13/10) dibuat geram dengan informasi adanya sejumlah oknum pejabat yang dirolling, kerap membawa Mobil dinas (Mobnas) yang digunakan selama masih memegang jabatan lain ke jabatan baru.

Menurut Rumambi, hal tersebut sangat tidak dibenarkan. Pasalnya, tidak ada kendaraan yang ikut pindah saat pejabat sebelumnya diroling pindah dinas. “Itu tidak ada dalam aturan. Mobnas pejabat yang sudah diroling itu harus di tempatnya, jangan dipindah-pindah. Ini bukan milik pribadi tetapi merupakan aset Pemkab Minut,” tegas Rumambi.

Entah dengan alasan sudah terbiasa dengan Mobnas sebelumnya, Rumambi tidak mau tahu. Karena sesuai pemakaian dan tugas Mobnas yang diberikan sudah masuk dalam daftar, siapa saja yang mengendarai plat dengan nomor ini. “Ini contoh saja, misalnya Kaban Kesbangpol digantikan dengan Kabag Humas. Secara otomatis, Mobnas yang digunakan Kaban Kesbangpol itu sudah harus digunakan Kabag Humas sebagai pengganti. Jadi tidak ada itu saling tukar-menukar, semua sudah diatur,” tandas Rumambi.

Disinggung masalah apa yang akan terjadi, jika hal seperti itu dilakukan dengan memindahkan kepemilikan Mobnas, Rumambi dengan lantang mengatakan itu akan menjadi permasalahan dikemudian hari. “Jelas begitu, aset seperti Mobnas ini sudah terdaftar milik Pemkab Minut, bukan atas diri pribadi. Dan masalah Mobnas ini, kerap menjadi temuan BPK saat adanya pemeriksaan. Sehingga dengan tegas kita katakan, Mobnas jangan dijadikan milik pribadi,” tutup Rumambi.(eca gops)

Tinggalkan Balasan