Minahasa – Berdasarkan keluhan warga, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Minahasa, diduga kerap menjadi lahan pungutan liar (Pungli).
Pasalnya, setiap pengurusan ijin diduga dikenai biaya diluar tuntutan sesuai Perda atau mekanisme perundangan yang berlaku.
“Saya harus mengeluarkan biaya mencapai Rp 1 juta untuk pengurusan ijin khususnya IMB (Ijin mendirikan bangunan, red), diluar biaya yang tertera,” ujar warga.
Ketika berhasil ditemui, salah satu staf teknis pengurusan ijin di KPPT beralasan, tuntutan diluar yang ditetapkan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi biaya transport petugas untuk melakukan survei, khususnya untuk IMB.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Jefry Robby Korengkeng SH MSi, Jumat 31 Mei 2013, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, membenarkan adanya keluhan warga tersebut.
Untuk itu, Korengkeng menuturkan, Pemkab Minahasa berencana bakal menganggarkan pembiayaan operasional pengurusan ijin di KPPT dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Minahasa.
“Agar tidak lagi terjadi pungli di KPPT, maka pembiayaan pengurusan ijin akan dianggarkan di APBD, apakah APBD Perubahan 2013, atau nanti Tahun depan, yang pasti pembiayaan itu akan dianggarkan pemerintah, agar tidak membebani masyarakat,” ujar Korengkeng.
Rencana Pemkab Minahasa menganggarkan pembiayaan pengurusan ijin di KPPT dalam APBD, mendapat respon positif legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, selaku pihak penentu dalam pengesahan APBD.
Salah satunya diutarakan Ketua Badan Legislasi DPRD Minahasa, Yanny Marentek STh.
Kepada CSN, Marentek mengatakan, dirinya selaku anggota DPRD sangat menyetujui hal tersebut dan akan mendukung dalam pengesahan anggaran nantinya, bila diusulkan Pemkab Minahasa di DPRD.
“Dengan dianggarkannya dana di KPPT untuk pengurusan IMB dan berbagai pengurusan lainnya, akan sangat meringkan beban masyarakat Minahasa,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, ditatanya anggaran tersebut dalam APBD, maka petugas-petugas yang akan melakukan peninjauan lapangan, tidak lagi melakukan pungutan kepada masyarakat yang ingin mengurus ijin.














