KPU Minahasa Koordinasi dengan Pengadilan

Tak Berkategori

Minahasa – Sikap proaktif untuk berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait pemilihan umum (Pemilu) terus ditunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Minahasa.


Kali ini, personil KPU Minahasa beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Johny Palayukan SH MH, di Kantor PN Tondano, Rabu 17 Juli 2013, setelah sebelumnya beraudiensi dengan Polres Minahasa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, pecan lalu.


Pembahasan masalah-masalah hukum terkait tahapan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD, menjadi topik utama dalam pertemuan ini, sekaligus berkoordinasi terkait klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap calon legislatif (Caleg) yang diduga bermasalah hukum.


“Pertemuan ini sangat penting sebagai bentuk koodinasi antar kedua belah pihak dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2014 mendatang. Dalam pertemuan ini juga, kami berupaya untuk mengklarifikasi terkait sanggahan masyarakat terhadap bakal caleg yang dianggap pernah bermasalah dengan hukum namun tidak disampaikan kepada KPU saat mendaftar sebagai caleg,” ujar Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon SSi MSi, kepada CSN.


Disamping itu pula, dalam pertemuan dua lembaga negara independen ini, sebagai ajang perkenalan diri Komisioner KPU Minahasa yang baru dengan PN Tondano.


Ketua PN Tondano Johny Palayukan SH MH mengungkapkan, perkembangan tahapan dan regulasi tentang Pemilu memang perlu diadaptasi bukan saja oleh penyelenggara pemilu tetapi juga oleh semua pihak terkait termasuk PN Tondano, yang berperan dalam penanganan pidana Pemilu serta persoalan administratif syarat pencalonan dari caleg.


“Kami meminta agar KPU Minahasa menyampaikan setiap perkembangan tahapan dan regulasi-regulasi yang dikeluarkan lembaga penyelenggara Pemilu, sehingga hal tersebut dapat terpantau dengan baik, dan bila ada persoalan hukum dapat segera teridentifikasi,” ujarnya.


Terkait permintaan klarifikasi dari pihak KPU Minahasa sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terhadap caleg yang terkait masalah hukum, Palayukan mengatakan, pihak PN Tondano akan memberikan keterangan tertulis kepada KPU Minahasa terhadap status hukum caleg yangmendapat sanggahan masyarakat.


“Status hukum tersebut mencakup apakah yang bersangkutan benar terkait masalah hukum dan apakah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap serta ancaman hukuman terhadap caleg tersebut,” ujarnya.


Sementara, hasil kesepakatan bersama kedua belah pihah, pertemuan untk duduk bersama kedua pihak ini, akan dilanjutkan pada pertemuan khusus membahas setiap regulasi dan kemudian mengidentifikasi potensi-potensi masalah hukum dan penanganannya. 


Hal tersebut penting supaya setiap potensi masalah bisa diantisipasi dan kalau bisa dapat dilakukan langkah preventif atau pencegahan.


Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, selaku Ketua merangkap penanggung jawab humas dan hubungan antar lembaga, Ketua Divisi Hukum dan Teknis Penyelenggaraan KPU Minahasa, Dicky Paseki SH MH dan Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung Sfils, Sekretaris KPU Minahasa, DR Meidy Malonda MAP, Kasubag Hukum, Stella Sompe SH MAP, staf Sekretariat, Ir Treisye Pontoh dan Staf Humas, Andika Bilakonga.

Tinggalkan Balasan