KPU Tanggung Biaya Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon, Tak Lolos Bisa Diganti

Manado – Beririsan dengan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada 27-29 Agustus 2024, KPU Sulut melaksanakan pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan kepada bakal calon yang telah didaftarkan ke KPU Sulut yang dilaksanakan mulai Selasa (27/08/2024) hingga Senin (02/09/2024).

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu mengungkapkan biaya pemeriksaan kesehatan para calon ditanggung oleh KPU Sulut.

Dibebernya, untuk bakal calon pria biaya pemeriksaan kesehatan senilai Rp. 40 juta dan wanita Rp. 39 juta. “Namun jika ada pemeriksaan lanjutan akan ada penambahan biaya,” ujarnya, Senin (26/08/2024) dalam kegiatan konfrensi pers terkait kesiapan pendaftaran calon di kantor KPU Sulut.

Sementara itu, Ketua DivisiTeknis, Salman Saelangi mengungkapkan bahwa pihaknya menunjuk RSUP Dr RD Kandouw menjadi pelaksana pemeriksaan kesehatan.

Ditunjuknya RSUP Kandouw sebagai pelaksana pemeriksaan kesehatan bakal calon berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara.

Terkait teknis pemeriksaan, tenaga medis dan lainnya, lanjut Saelangi, KPU Sulut percayakan sepenuhnya kepada pihak RS. Wewenang Direktur untuk menunjuk siapa.

Walau demikian, tenaga medis yang ditunjuk tentunya harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di mana, tenaga medis bukan menjadi anggota Partai Politik, Bukan pendukung paslon independen, bukan dokter pribadi calon, bersifat profesional dan kompeten.

“Nantinya, tenaga medis yang ditunjuk pihak RS, akan di SK-kan KPU setelah melakukan penelitian terkait syarat sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Saelangi menambahkan, bakal calon yang dinyatakan tidak mampu atau tidak lolos pemeriksaan kesehatan, bisa diganti oleh partai politik pengusung.

Leave a Reply

News Feed