Tomohon – Pemilihan kepala daerah secara langsung telah memasuki tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Walikota,Wakil Walikota Tomohon yang akan dilaksanakan serentak pada Hari Rabu 9 Desember 2015.
Seperti yang disampaikan Ketua KPU Kota Tomohon melalui divisi Data Drs Hariyanto Lasut yang mengatakan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 44 kelurahan akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan menempelkannya di papan pengumuman yang ada di Kelurahan dan lingkungan masing-masing, maupun di tempat-tempat yang mudah dilihat dan tempat yang selalu di kunjungi masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh tanggapan masyarakat baik yang sudah terdata maupun yang belum terdata untuk selanjutnya di masukkan dalam data Pemilih Tetap yang akan melalui tahapan-tahapan secara
berjenjang dari PPS Ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selanjutnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Pengumuman ini akan berlangsung sampai tanggal 19 September 2015 yang selanjutnya akan dilaksanakan penetapan oleh KPU dan pengumuman untuk Daftar Pemilih Tetap oleh PPS pada tanggal 12 Oktober sampai 9 Desember 2015 dan kemudian Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan I oleh PPS pada 7 November sampai 9 Desember 2015.
Seperti juga yang disampaikan Ketua PPK Tomohon Utara Djufry Rorong S Sos yang menerima dan mendistribusikan DPS Ke PPS wilayahnya.
Rorong mengharapkan kepada seluruh PPS yang ada di Kota Tomohon secara umum dan khususnya Kecamatan Tomohon Utara untuk selalu menginformasikan pelaksanaan tahapan Pilkada melalui setiap pertemuan dan kesempatan agar dapat dipahami dan dimengerti seluruh lapisan masyarakat.
“Begitu juga dimohonkan bantuan dan peran para lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk selalu menginformadikan tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah yang saat ini dalam tahapan kampanye dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara. Pengumuman ini harus selalu disampaikan dan diingatkan kepada masyarakat wajib pilih untuk mengecek individu, rekan, keluarga dan saudaranya apakah sudah terdaftar atau belum. Kalau belum terdaftar tetapi sudah sesuai aturan dan persyaratan agar dapat menghubungi PPS setempat atau PPK untuk ditindak lanjuti,”jelas Rorong.
Begitu juga kalau masyarakat mendapati kalau dalam DPS calon pemilih tersebut sudah meninggal maka akan dikeluarkan dari DPS ini. Untuk jumlah Daftar Pemilih Sementara di Kota Tomohon yaitu 71.460 dengan
rincian kecamatan Tomohon Utara 20.766, Tomohon Timur 7.736, Tomohon Tengah 13.825, Tomohon Selatan 17.342 dan Kecamatan Tomohon Barat 11.791 pemilih sementara.
“Diingatkan kepada kita semua bahwa torang samua basudara, perbedaan pilihan dan pendapat itu hal yang biasa dalam berdemokrasi, yang luar biasa adalah bagaimana kita terus menjaga kerukunan, keamanan dan kedamaian di tengah-tengah perbedaan, sebab damai itu indah dan mahal,” kata Rorong yang juga menjabat kasubag Humas Pemkot Tomohon. (maria)


























