Manado – Seabrek dugaan korupsi yang selama ini mengendap di Polda dan Kejari Sulut diminta Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Sulawesi Utara (Sulut) untuk kembali dibuka. Hal ini dikatakan Ketua Lakri Sulut, Johny Moning Mamengko kepada cybersulutnews.co.id, Senin (05/05/2015).
“Kasus dugaan korupsi yang mengendap harus dibuka kembali Polda dan Kejari Sulut, diantaranya Korupsi pembangunan stadion Kawangkoan, dugaan korupsi Makan dan Minum (Mami) fiktif sekretariat Provinsi Sulut, dugaan korupsi Tunjang Penghasilan Aparat Pemerintahan Daerah (TPAPD) Pemkab Bolmong dengan tersangka mantan bupati Bolmong MM alias Moha, dugaan korupsi terminal kayu kota Bitung, dugaan korupsi sertifikasi guru di Kota Manado, korupsi Youth Center Manado, korupsi Solar cell Kota Manado dan dugaan lainnya yang belum tuntas diusut oleh Polda maupun Kejari Sulut,” kata Mamengko.
Menurut Ketua Lakri Sulut ini, dugaan korupsi yang ada, baik di Polda maupun Kejari Sulut dengan Kapolda baru serta Kajari yang ada untuk perlihatkan komitmen dalam memberantasan korupsi yang sudah menggurita di Sulut.
“Kami menaruh harapan yang besar kepada Polda dan Kejari untuk menuntaskan dugaan korupsi yang sudah masuk didua lembaga penegak hukum tersebut, maupun kasus dugaan korupsi lainnya.Sehingga Kapolda dan Kajari Sulut untuk dapat bekerja dengan baik dibandingkan pejabat yang terdahulu, sehingga harapan masyarakat untuk daerah kita bebas korupsi bisa terwujudkan,” jelas Mamengko.
Ditambahkan Mamengko, hal menarik lainnya menyangkut proyek-proyek di Kota Manado yang diungkap dua srikandi di DPRD Manado, yakni Lili Binti dan Mona Kloer untuk menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. “Lili Binti sudah mengangkat kepermukaan mengenai proyek-proyek yang amburadul di Kota Manado, serta apa yang diungkap oleh Mona Kloer mengenai kasus dugaan proyek fiktif yang juga harus dibuktikan,” ungkap Mamengko, tak lain Ketua Harian Brigade Manguni (BM) Manado ini. (nixon)




















