Manado – Gebby Elfad Merry Soputan, Maurits Lexi Wongkar, Sandra Hoke, Deyce Mahdalena Pangalila dan Donald Christian Pakai, lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado, Kamis (3/12/2015) sore, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.
Selain hukuman badan selama satu tahun penjara, lima terdakwa mega korupsi itu juga dibebani denda sebesar Rp 50 juta, atau diganti dengan hukuman badan selama satu bulan.
Hukuman satu tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim, Darius Naftali SH MH, Arkanu SH MH dan Wenny Nanda SH MH karena terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara kepada para terdakwa,” kata Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar terpisa itu.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada lima terdakwa lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Kanahau SH, Romi Johanes SH Cs, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 100 juta, atau hukuman badan tiga bulan penjara.
Dalam sidang itu, Heri Pudi SH dan Vebry Deandra SH, Penasehat Hukum terdakwa belum langsung menerima hukuman yang dijatuhkan Hakim kepada kliennya. Mereka pun memilih pikir-pikir ketimbang langsung menerima putusan Hakim. “Beri kami waktu untuk berpikir yang muliah, sebab kami menilai bukan berat ringannya hukuman para terdakwa, tetapi keadilan yang kami cari,” tutur Heri Pudi SH kepada Majelis Hakim.
Pengawas lapangan pekerjaan pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado serta Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP) selaku tim pengawas pelaksaan pekerjaan tahun 2012 diseret ke kursi pesakitan karena bertindak baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terpidan Djufry Umar, selaku ketua kuasa Direktur PT Radema Sembada Laksa, terpidana Ronny Brando Eman, selaku ketua komite pembangunan gelanggang pemuda Kota Manado. Tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjan baik fisik, maupun adminitrasi sesuai dengan kontrak.
Bahkan, para terdakwa menerima hasil pekerjaan tampa melalui pengujian, adalah merupakan penyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai pengawas lapangan pekerjaan pembangunan.
Akibat perbuatan para terdakwa, yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatandan jabatan bersama dengan terpidana Ronny Brando Eman, tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan baik fisik maupoun administrasi sesuai kontrak. Negara Cq Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, telah melakukan pembayaran tidak sesuai dengan kontrak ataupun tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang kepada terpidana Djufry Umar sebesar Rp 778.045.955. (jenglen manolong)





















