
Tomohon — Bertempat di Lantai III kantor Wali Kota Tomohon, Selasa (17/12), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPBD) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon untuk tahun 2013-2033.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tomohon, Ir Ervinz Liuw MSi yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, Pemkot Tomohon berharap, Perda tersebut menjadi komitmen bersama dalam pelaksanaan kedepan.
“Sosialisasi ini semoga dapat diteruskan kepada masyarakat, agar mereka juga tahu dan memahami penataan ruang Kota Tomohon, sehingga dalam pelaksanaan nantinya tidak menimbulkan hal-hal yang melanggar dan menjadi kendala baik bagi pemerintah maupun elemen-elemen masyarakat,” terang Liuw.
Liuw juga menambahkan, kepada segenap jajaran Pemkot Tomohon agar pada tahun-tahun selanjutnya, upaya-upaya pembangunan yang dilaksanakan untuk terus bertumpu pada aspek penataan ruang yang dimiliki.
“Kedepan nantinya dalam implementasi pelaksanaanya, penataan ruang akan berjalan dan terus disesuaikan dengan kondisi-kondisi nyata hasil pembangunan, peluang-peluang yang terjadi, dan tuntutan pembangunan yang ada,” kata Liuw. (Maria Wolajan)




















