Noudy Tendean: Djelantik Mokodompit Belum Mengundurkan Diri

Para saksi saat diambil sumpahnya dalam sidang pelanggaran kode etik KPU Kotamobagu di gedung DKPP Jakarta Pusat.
Para saksi saat diambil sumpahnya dalam sidang pelanggaran kode etik KPU Kotamobagu di gedung DKPP Jakarta Pusat.

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (24/09/2013), menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kotamobagu yang meloloskan calon anggota legislatif atas nama Djelantik Mokodompit kala itu sebagai Walikota.

Bop Paputungan dan Anugrah Begie Chandra Gobel selaku pihak Pengadu yang diwakili kuasa hukumnya Rivaldi menuding pihak Teradu (KPU Kotamobagu) diduga telah melakukan manipulasi data dan pemalsuan data-data calon legislatif atas nama Djelantik Mokodompit dengan memundurkan tanggal penguduran diri Djelantik Mokodompit dalam surat pengunduran diri sebagai Walikota Kotamobagu.

Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dipimpin Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait dengan anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka dan Anna Erliyana untuk pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan dua pihak berperkara.

Saksi Pengadu yang dihadirkan yakni, Irianto Mokoginta Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Marsel Senduk, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulawesi Utara Noudy Tendean. Sementara saksi Pihak Teradu (KPU Kotamobagu) yakni, Nayodo Kurniawan, Amir Halatan, Nova R. Tamon dan Meti Mokoginta.

Dalam kesaksiannya, semua Saksi mengaku mendengar dan mengikuti rapat pleno laporan pertanggungjawaban Walikota Kotamobagu. Irianto Mokoginta menyatakan, dalam pleno tersebut dia melihat Djelantik sempat melakukan interupsi untuk membacakan surat pengunduran diri. Atas interupsi tersebut, ketua dewan menanyakan apakah perlu dibahas atas apa yang disampaikan Djelantik.

“Namun sampai pleno berakhir, rapat yang membahas pengunduran diri tersebut tidak dilakukan. Kemudian soal surat pengunduran yang ditandatangani ketua DPRD Kotamobagu, saya sempat melihat di Manado pada 31 Juli 2013,” ujar Irianto.

Selain itu, Irianto juga melihat surat dari dua wakil ketua DPRD Kotamobagu. Isinya, keduanya menyatakan bahwa surat yg ditandatangai ketua dewan itu tidak diketahui oleh mereka. “Sehingga, mereka menganggap surat tersebut belum memenuhi syarat,” tambah Irianto.

Sementara itu, Saksi Noudy Tendean memastikan Djelantik belum mengundurkan diri. Menurut dia, pengunduran kepala daerah harus melalui rapat paripurna di DPRD.

“Itu kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Pasal 123 ayat 3. Setelah ada keterangan ketua DPRD kemudian disampaikan kepada gubernur, dan dilanjutkan ke Mendagri,” beber Nondy.

Mendengar keterangan para Saksi, para Teradu tidak memberikan jawaban atau bantahan. Mereka menganggap cukup apa yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Sementara Ketua Majelis Sidang menilai sidang perkara ini sudah clear.

“Kalau Teradu menganggap sudah cukup ya tidak usah dipaksa menjawab. Saya kira sidang ini memang sudah cukup. Silakan membuat kesimpulan tertulis. Setelah sidang dianggap selesai, DKPP akan mengadakan pleno, tapi soal pembacaan putusan nanti akan dijadwal,” ujar Saut. (patris pangaila)