Minsel – Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil membongkar kasus perjudian dan penggelapan, pencurian dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan 4 (empat) orang tersangka dan barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah dalam pengungkapan kasus perjudian kartu remi.
Tersangka kasus judi kartu remi berinisial YM alias Aba (58), FP alias Fiki (29), MT alias Martha (67) dan FO alias Fenny (41); tiga tersangka warga Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minsel, seorang lagi warga Kabupaten Bolmong.
“Tindak pidana judi kartu remi, TKP di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang, terjadi pada Rabu 24 Agustus 2022, para tersangka diamankan petugas dalam status tertangkap tangan pada hari itu juga. Tersangka dijerat pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 KUHP ancaman hukuman 4 (empat) tahun,” ungkap Iptu Lesly.
Sementara itu, di tengah kepanikan warga karena rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, Polres Minsel berhasil menangkap pelaku pencurian dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly D Lihawa mengungkapkan kasus pertama terkait BBM adalah penggelapan atau pencurian BBM subsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh oknum sopir angkutan SPBU dengan seorang penadah di wilayah Pakuweru.
“Modus yang kami temui adalah sopir RK dari angkutan truk SPBU milik PT. Elnusa menggelapkan Pertalite dari truk angkutan SPBU. Istilahnya ‘kencing’ Pertalite. Jadi itu tertangkap tangan dan sopirnya dimasukkan dalam kasus penggelapan,” kata Lesly, Kamis (1/9).
Sementara, kasus lainnya adalah penimbunan BBM jenis Solar yang dilimpahkan Polsek Amurang pada 27 Agustus 2022 lalu.
Barang bukti kendaraan yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi di Minahasa Selatan.
Menurut Lesly, Kapolsek Amurang dan personil yang sedang melaksanakan patroli di Desa Kapitu mendapati ada kendaraan yang parkir di sekitar SPBU Kapitu.
“Ketika diperiksa, di dalam kendaraan tersebut didapati 20 galon berisi solar dan di dekat mobil tersebut ditemukan truk yang bermuatan 24 galon solar,” ujar Lesly.
Untuk modus operandinya, Lesly menjelaskan jika pelaku mengisi BBM jenis solar di SPBU, lalu Ssolar dari kendaraan dipindahkan ke galon yang sudah disiapkan di luar SPBU.
“Kami sudah mengamankan seorang pelaku yang menjadi pemilik dari galon-galon ini. Pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak yang diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku bisa dipidana dan dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujar Lesly kembali. (Kiki)




















